JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya dijadwalkan mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (07/11/2025). Agenda ini menjadi momen penting dalam upaya penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu di ruang digital yang kian marak.
Konferensi pers resmi akan digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, disebut akan memimpin langsung ekspos perkara. Polisi juga membuka kemungkinan mengumumkan tersangka dalam kasus ini hari ini.
Kasus yang mencuat sejak beberapa waktu lalu ini bermula dari laporan resmi Presiden Jokowi kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait keaslian ijazahnya. Laporan tersebut menggunakan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya,” demikian keterangan resmi kepolisian sebelumnya.
Polda Metro Jaya menyebut ada empat laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Dari laporan-laporan itu, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai terlapor, termasuk sejumlah nama publik yang dikenal luas, seperti Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Langkah penyidikan ini dilakukan setelah sebelumnya kasus serupa juga ditangani Bareskrim Polri, yang menyimpulkan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Kesimpulan tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan dalam gelar perkara lanjutan di tingkat daerah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh ranah sensitif antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum atas penyebaran informasi. Di era digital, isu palsu seperti ini cepat meluas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara maupun individu pejabat publik.
Pakar hukum pidana menilai, pengungkapan kasus ini bukan sekadar perkara pribadi, melainkan ujian terhadap konsistensi negara dalam menegakkan hukum dan memerangi disinformasi politik. Aparat diharapkan mampu menyeimbangkan hak kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap kehormatan seseorang sebagaimana diatur dalam hukum positif.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional. Hasil gelar perkara hari ini akan menjadi penentu arah proses hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah. []
Diyan Febriana Citra.

