Pemerintah Tunggu Arahan Prabowo Soal Pemulangan Reynhard Sinaga

Pemerintah Tunggu Arahan Prabowo Soal Pemulangan Reynhard Sinaga

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah Indonesia masih menunggu sikap resmi Presiden Prabowo Subianto mengenai permohonan pemulangan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris akibat kasus pemerkosaan terhadap puluhan pria.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari orang tua Reynhard yang meminta pemerintah memfasilitasi pemulangan anak mereka ke Tanah Air. Namun, keputusan akhir menunggu arahan langsung dari Presiden.

“Selanjutnya kami menunggu arahan dan petunjuk Presiden mengenai permohonan dari orang tua Reynhard Sinaga,” ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta, Jumat (07/11/2025).

Yusril mengungkapkan bahwa surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, keluarga Reynhard menyatakan kesediaan untuk menanggung seluruh biaya pemulangan serta berkomitmen mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Orang tuanya menyatakan sanggup menanggung semua biaya pemulangan dan akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya menegaskan.

Kementerian Koordinator Hukum dan HAM saat ini tengah melakukan pembahasan internal untuk menyiapkan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Presiden.

“Kami akan bahas secara mendalam karena surat itu ditujukan kepada Bapak Presiden. Hasil pembahasan akan kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan beliau,” ujar Yusril.

Kasus Reynhard Sinaga sempat mengguncang Inggris pada 2020 lalu. Pengadilan Manchester memvonisnya hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap 48 pria yang terjadi antara 2015 hingga 2017. Reynhard diketahui kerap membius korbannya sebelum melancarkan aksinya dan kini mendekam di penjara berkeamanan tinggi HMP Wakefield, Yorkshire.

Sebelumnya, Yusril juga pernah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memprioritaskan pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menghadapi hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi dibandingkan dengan narapidana kasus berat seperti Reynhard atau pelaku Bom Bali, Hambali.

“Jadi, kasus Reynhard dan Hambali itu sebenarnya tidak menjadi prioritas untuk kita segera selesaikan dibandingkan dengan orang TKI atau WNI yang menerima hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Yusril pada Februari 2025 lalu.

Sementara itu, pemerintah Indonesia baru-baru ini telah menyelesaikan proses pemulangan dua narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, ke negaranya melalui mekanisme Transfer of Sentenced Persons (TSP) yang ditandatangani bersama Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional