Pemerintah Matangkan RUU Redenominasi, Target Rampung 2027

Pemerintah Matangkan RUU Redenominasi, Target Rampung 2027

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan langkah konkret menuju penyederhanaan mata uang rupiah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. Kebijakan strategis ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam PMK tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam penyusunan RUU Redenominasi. Langkah ini menjadi bagian dari empat rancangan undang-undang prioritas yang tengah disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selain RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian tertulis dalam dokumen resmi Renstra Kemenkeu yang dikutip, Jumat (07/11/2025).

Kemenkeu menjelaskan, urgensi penyusunan beleid ini tidak semata-mata untuk mengganti uang atau nilai rupiah, melainkan untuk mendorong efisiensi perekonomian nasional. Melalui redenominasi, pemerintah berharap sistem keuangan dan transaksi akan lebih sederhana dan mudah dipahami, terutama dalam skala digital dan perdagangan internasional.

Terdapat empat alasan utama mengapa redenominasi dianggap penting. Pertama, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui penyederhanaan angka nominal. Kedua, guna menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Ketiga, sebagai upaya menjaga nilai rupiah agar tetap kuat dan kredibel, mencerminkan daya beli masyarakat yang terpelihara. Keempat, meningkatkan kepercayaan global terhadap mata uang Indonesia.

Redenominasi sendiri tidak akan mengubah nilai riil uang. Penyederhanaan ini hanya menghapus sebagian angka nol pada nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, harga barang yang sebelumnya Rp1.000 akan ditulis menjadi Rp1 setelah redenominasi diterapkan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbaiki efisiensi sistem pembayaran dan mengurangi potensi kesalahan pencatatan dalam transaksi besar. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaannya membutuhkan kesiapan ekonomi dan komunikasi publik yang matang agar masyarakat tidak keliru memahami maknanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menerima gugatan terkait redenominasi yang diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Ia meminta agar pemerintah segera menghapus tiga angka nol di belakang nominal rupiah. Namun, MK menolak gugatan tersebut karena menilai kebijakan semacam ini merupakan kewenangan eksekutif dan legislatif, bukan ranah yudikatif.

Dengan masuknya RUU Redenominasi ke dalam rencana strategis nasional, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memperkuat stabilitas moneter dan kredibilitas rupiah di mata dunia. Jika berjalan sesuai target, tahun 2027 akan menjadi tonggak baru bagi reformasi sistem keuangan Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional