JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten kembali memunculkan babak baru. Kuasa hukum tersangka FS yang juga Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat tersebut, OC Kaligis meminta agar penyidik turut menetapkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2023.
“Jadi bukan hanya menetapkan empat tersangka saja, yakni DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JJ dan JS yang pernah menjabat Sekda Kabupaten Klaten,” ujar OC Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (08/11/2025).
Menurut OC Kaligis, tidak masuk akal jika pengelolaan aset pemerintah daerah dilakukan tanpa sepengetahuan kepala daerah yang menjabat pada periode tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam dokumen dan data yang dimilikinya, terdapat indikasi kuat keterlibatan Sri Mulyani dalam proses pengelolaan aset Plaza Klaten.
“Mosok sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka, bukan layak lagi,” ucap OC Kaligis menegaskan. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menyampaikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka sudah memasuki tahap dua, yaitu pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan.
“Kemungkinan akhir November ini sudah dilimpahkan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, saat dikonfirmasi secara terpisah.
Menanggapi desakan agar ada penetapan tersangka baru, Rudy menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Kami hanya menerima perkara tahap dua. Soal penambahan tersangka, itu wewenang penyidik Kejati,” tuturnya.
Rudy juga menambahkan, apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait dugaan keterlibatan pihak lain, laporan tersebut dapat disampaikan secara resmi kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah telah menahan dua Sekda Klaten dalam kasus serupa, yakni JP dan JS. Mereka diduga menandatangani perjanjian kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan klausul yang merugikan pemerintah daerah hingga mencapai Rp6,8 miliar, berdasarkan hasil audit BPK.
Selain kedua Sekda tersebut, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu DS yang pernah menjabat Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, serta FS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah dan dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan. Hingga kini, Kejagung belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan OC Kaligis tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

