Roy Suryo Siap Diperiksa Polda Metro sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Siap Diperiksa Polda Metro sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Bagikan:

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satu yang akan menjalani pemeriksaan perdana adalah Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim, terjadwal Kamis 13 November 2025,” ujarnya saat dihubungi, Senin (09/11/2025).

Selain Roy Suryo, dua nama lain yakni Rismon dan Tifauzia Tyassuma juga dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini menjadi tahapan lanjutan setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri atas lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT, yang dikenai pasal serupa dengan tambahan ketentuan terkait manipulasi data elektronik. Polda Metro menilai, seluruh proses penetapan tersangka telah melalui kajian hukum yang matang sesuai prosedur penyidikan.

Menanggapi status hukumnya, Roy Suryo memilih bersikap tenang. Ia menilai, penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujarnya di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan mengajak rekan-rekannya untuk tetap tegar. “Saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” katanya.

Sementara itu, dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menyatakan sikap serupa. Ia memilih menyerahkan seluruh proses kepada Tuhan dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” tuturnya kepada wartawan.

Menurutnya, sikap tenang dan keterbukaan akan membantu agar proses hukum berjalan secara transparan. “Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak,” ucapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur Presiden sekaligus menyentuh isu sensitif terkait integritas dokumen negara. Polda Metro menegaskan akan menuntaskan penyelidikan secara profesional dan objektif tanpa intervensi pihak mana pun. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional