Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Minyak Petral ke Tahap Penyidikan

Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Minyak Petral ke Tahap Penyidikan

Bagikan:

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai dimulainya fase baru dalam upaya penegakan hukum atas praktik perdagangan minyak mentah yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan pada Oktober lalu.

“Sudah naik penyidikan,” ujar Anang di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Meski penyidikan telah dimulai, Anang menyebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum,” katanya singkat. Ia juga menolak memaparkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara yang tengah ditelusuri.

Menurut Anang, Kejagung saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya juga mengumumkan penyidikan kasus serupa.

“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” ucapnya.

Kejagung menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga hukum tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus tidak tumpang tindih, mengingat ruang lingkup perkara yang melibatkan periode dan entitas sama yakni Petral dan PES, anak usaha Pertamina yang bermarkas di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan pembukaan penyidikan baru atas dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral/PES dalam periode 2009–2015. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam kegiatan pengadaan tersebut.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari dua perkara besar yang lebih dulu ditangani KPK sejak Oktober 2025. Pertama, dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang menyeret mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), yang juga diketahui pernah menjabat Komisaris Petral.

Kedua, perkara dugaan suap dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang periode 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto, mantan Managing Director PT PES periode 2009–2013. Ia juga sempat memimpin Petral sebelum digantikan pada 2015.

Kedua kasus tersebut kini menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih dalam jejaring bisnis minyak mentah Pertamina di luar negeri yang selama ini disinyalir rawan penyimpangan. Pemerintah sebelumnya telah membubarkan Petral pada 2015 setelah audit internal menemukan indikasi praktik perantara dan manipulasi harga dalam proses pengadaan minyak.

Kejagung dan KPK diharapkan dapat bersinergi menuntaskan perkara ini secara transparan. Publik menanti hasil penyidikan yang diharapkan bisa membuka tabir lama praktik bisnis minyak yang penuh kontroversi di tubuh Pertamina. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional