JAKARTA — Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyerahkan berkas perkara dan para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (10/11/2025).
Empat tersangka diserahkan dalam pelimpahan tahap II, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Pantauan di lokasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.27 WIB, Nadiem tiba dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah muda. Tangannya tampak diborgol, dan ia dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan Agung saat memasuki gedung Kejari.
Sebelum Nadiem, tersangka lainnya telah lebih dulu hadir untuk mengikuti proses pelimpahan. Sementara itu, Franka Franklin, istri Nadiem, juga tampak mendampingi. Ia menyebut kondisi sang suami kini berangsur membaik.
“Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulillah sudah semakin sehat,” ujarnya kepada wartawan.
Nadiem sendiri tidak banyak memberi pernyataan. Ia hanya sempat mengatakan, “Kondisi saya sudah sehat,” sebelum melanjutkan langkahnya ke ruang pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Iya hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dkk kecuali JT (Jurist Tan),” kata Anang saat dikonfirmasi.
Adapun empat tersangka yang diserahkan ke JPU hari ini adalah:
-
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
-
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
-
Nadiem Anwar Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
-
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyita perhatian publik sejak awal tahun. Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meskipun pihak Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan telah sesuai dengan prosedur hukum.
Sebelumnya, Kejagung juga mengungkap adanya pihak yang mengembalikan dana sebesar Rp10 miliar, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Kejagung menyebut pelimpahan ini menjadi langkah penting menuju persidangan untuk menguji kebenaran materi perkara di hadapan majelis hakim. Publik kini menantikan kelanjutan kasus yang menyeret mantan menteri muda tersebut, sekaligus menilai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang jabatan. []
Diyan Febriana Citra.

