Draf PPHN Tuntas, MPR Siap Bahas dengan Presiden Prabowo

Draf PPHN Tuntas, MPR Siap Bahas dengan Presiden Prabowo

Bagikan:

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menuntaskan penyusunan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai rancangan arah pembangunan jangka panjang Indonesia. Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya kini tengah mengupayakan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mendiskusikan dokumen tersebut sebelum melangkah pada tahap penetapan dasar hukumnya.

“Ya kita sedang minta waktu untuk ketemu dengan presiden untuk berdiskusi persoalan itu,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Ia menegaskan, naskah yang disusun MPR sudah melalui proses finalisasi dan siap disampaikan kepada kepala negara. “Bahan yang disampaikan oleh MPR sudah final dan selesai, dan kita mau sampaikan ke Presiden untuk didiskusikan,” sambungnya.

Menurut Muzani, pembahasan dengan Presiden akan menitikberatkan pada pilihan dasar hukum pelaksanaan PPHN, apakah menggunakan Ketetapan (TAP) MPR atau Undang-undang (UU). “Nah ini yang mau kita diskusikan, apakah Tap MPR, atau UU, atau apa?” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, Muzani telah mengumumkan bahwa Badan Pengkajian MPR berhasil merampungkan rumusan PPHN dengan dukungan Komisi Kajian Ketatanegaraan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi memberikan masukan terhadap konsep tersebut.

“Terkait dengan hal tersebut, kami mengajak segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memberikan masukan terkait dengan konsep PPHN tersebut,” kata Muzani kala itu.

Sementara itu, Ketua MPR periode 2019–2024, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai PPHN merupakan fondasi penting bagi kesinambungan arah pembangunan nasional. Ia menyebut PPHN dapat menjadi pedoman jangka panjang sekaligus solusi agar pergantian pemerintahan tidak mengubah arah kebijakan negara.

“Indonesia membutuhkan perencanaan jangka panjang yang holistik, konsisten, berkelanjutan, dan berkesinambungan dari suatu periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya, antara pusat dan daerah,” ujar Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR pada 2023 lalu.

Bamsoet juga menjelaskan tiga opsi hukum yang bisa digunakan untuk mengesahkan PPHN, yakni amandemen terbatas UUD 1945, revisi Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, atau melalui konvensi ketatanegaraan.

Dengan rampungnya draf PPHN, langkah berikutnya menanti di tangan Presiden Prabowo Subianto dan MPR untuk menentukan arah hukum serta implementasi kebijakan jangka panjang bangsa ke depan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional