SAMARINDA – Persoalan status kepemilikan dan pengelolaan Jalan Rapak Indah masih menjadi sorotan publik. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Samarinda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Baharuddin seusai menghadiri rapat pembahasan di Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025) sore. Dalam rapat tersebut, Komisi I membahas status aset jalan yang hingga kini belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Kesimpulannya bahwa itu pertama, asetnya pemerintah Kota Samarinda. Ada SK jalannya terbaru, SK Jalan 2025 itu menjadi aset pemerintah Kota Samarinda,” ujar Baharuddin Demmu kepada awak media.

Ia menambahkan, masyarakat setempat sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Samarinda untuk meminta kepastian hukum terkait status jalan tersebut. Namun hingga kini, surat balasan dari pihak Pemkot belum diterima warga.
“Yang kedua, rakyat kan berkirim surat ke Pak Wali untuk meminta tanggapan dan sampai hari ini belum ada suratnya, meminta kepastian terhadap persoalan-persoalan Jalan Rapak Indah,” jelasnya.
Menurut Baharuddin, DPRD Kaltim turut menunggu balasan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda atas surat yang dikirim oleh perwakilan warga melalui kuasa hukum mereka. Hal ini penting untuk menentukan langkah penyelesaian yang tepat, baik melalui mediasi maupun jalur hukum.
“Menunggu surat Pak Wali Kota, ada surat yang dikirim oleh pengacaranya rakyat ke Pak Wali Kota, jadi itu yang kita tunggu, gimana tanggapan Pak Wali Kota apakah nanti lewat musyawarah atau lewat pengadilan,” ungkapnya.
Baharuddin juga menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru, Jalan Rapak Indah masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda. “Karena mereka SK terbaru SK jalan itu masih jalan Kota Samarinda,” tambahnya.
Ia menyebut, pembahasan di tingkat provinsi juga menyinggung kemungkinan adanya pengalihan pengelolaan jalan tersebut ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, rencana itu baru bisa direalisasikan jika ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Jadi memang provinsi itu berkembang juga di rapat bahwa memang kalau misalnya nanti diserahkan ke provinsi, nanti provinsi berupaya mencarikan jalan keluar,” ujarnya.
DPRD Kaltim, lanjut Baharuddin, berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Ia berharap penyelesaian persoalan Jalan Rapak Indah dapat dilakukan secara transparan dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

