Roy Suryo dan Dua Tokoh Lain Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Dua Tokoh Lain Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Bagikan:

JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memeriksa tiga figur publik pada Kamis (13/11/2025) terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ketiganya adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas dengan sapaan Dokter Tifa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik sejak beberapa waktu terakhir. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan dengan bukti yang dinilai cukup kuat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (07/11/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep Edi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup tersangka berinisial ES, KTR, MRF, dan DHL. Sementara klaster kedua berisi tiga nama publik yang dikenal luas, yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Asep.

Menurut Asep, penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dengan cara memanipulasi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo menggunakan metode digital yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tegasnya.

Sementara itu, surat pemanggilan terhadap ketiga tokoh publik tersebut telah dikirimkan untuk keperluan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) siang.

Kasus ini menjadi salah satu isu hukum paling disorot lantaran melibatkan figur-figur dengan latar belakang profesional berbeda—mulai dari pakar teknologi, akademisi, hingga aktivis media sosial. Polisi berharap pemeriksaan mendalam dapat memperjelas motif dan peran masing-masing tersangka dalam penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik kepala negara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial. Penyebaran konten palsu atau manipulatif, terutama yang berkaitan dengan dokumen negara, dapat berimplikasi hukum serius. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional