JAKARTA – Aktivitas politik di Kompleks Parlemen kembali mencuat setelah Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sudah kembali bekerja sebagai anggota DPR RI. Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap dinamika internal partai dan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai status keanggotaan Rahayu.
Dasco mengonfirmasi bahwa keponakan Presiden RI, Prabowo Subianto, tersebut telah terlihat mengikuti kegiatan di Fraksi Gerindra dalam beberapa hari terakhir.
“Saya lihat sih sudah ya, ada di Fraksi kemarin,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025) malam. Ia menambahkan bahwa kehadiran Rahayu menunjukkan dirinya kembali menjalankan fungsi legislasi seperti sebelumnya. Ketika ditanya apakah aktivitasnya telah berjalan normal, Dasco menegaskan, “Sudah aktif, iya.”
Sebagaimana diketahui, Rahayu sempat mengajukan pengunduran diri dari DPR setelah pernyataannya dalam sebuah podcast menuai kritik dan menjadi perbincangan publik. Namun, proses pengunduran diri tersebut tidak berjalan mulus karena melibatkan pertimbangan etik dan legalitas di internal Partai Gerindra maupun lembaga DPR.
Pada akhir Oktober 2025 lalu, MKD DPR RI memutuskan menolak permohonan pengunduran diri Rahayu dan menyatakan dirinya tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan itu diumumkan sehari setelah rapat internal MKD digelar. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan hal tersebut secara terbuka.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam, Kamis (30/10/2025).
MKD menegaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada aturan tata beracara serta pertimbangan hukum yang berlaku. Selain itu, hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra juga menjadi salah satu acuan. Kajian internal partai menemukan bahwa rencana pengunduran diri Rahayu tidak memenuhi unsur legal formal. Dasco menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan terpisah.
“Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum dan menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” ujarnya.
Baik MKD maupun Mahkamah Kehormatan Partai menilai tidak ada pelanggaran etik maupun tindakan merendahkan kelompok tertentu dalam pernyataan Rahayu yang sempat menjadi polemik. Selain itu, partai juga memastikan tidak pernah menerima surat pengunduran diri tertulis dari Rahayu, sehingga langkah tersebut tidak dapat diproses secara administratif.
Dengan keluarnya keputusan resmi dari dua institusi tersebut, Rahayu kini kembali berada pada posisi semula sebagai legislator aktif. Kehadirannya kembali di Fraksi Gerindra mempertegas bahwa proses internal telah selesai dan ia kembali menjalankan mandat politik yang sebelumnya sempat terhenti karena polemik. []
Diyan Febriana Citra.

