JAKARTA – Proses hukum terkait dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy kembali mengalami dinamika. Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/11/2025), akhirnya ditunda dan akan digelar pada Senin (17/11/2025).
Penundaan tersebut disampaikan langsung dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Brelly Yanuar tidak dapat dilanjutkan karena adanya kabar duka dari keluarga hakim yang bersangkutan.
“Namun, kami belum bisa melanjutkan persidangan karena ketua majelis sedang kedukaan, ayah mertua beliau meninggal. Kami sudah bermusyawarah dan berkoordinasi. Sidang dilanjutkan pada Senin depan, 17 November 2025, pada pukul 13.00 WIB,” ujar salah satu hakim anggota saat menyampaikan keputusan penundaan tersebut.
Setelah pengumuman itu, ketiga terdakwa Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin langsung dikembalikan ke rumah tahanan. Sidang pun segera ditutup oleh majelis.
Kasus yang menjerat ketiganya merupakan perkara besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan, yakni mencapai USD 22 juta ditambah Rp 600 miliar. Kerugian tersebut berasal dari fasilitas kredit yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor, tetapi justru mengalir ke pos-pos yang tidak sesuai.
JPU menjelaskan, kredit senilai USD 22 juta itu mulai dicairkan sejak November 2015. Dana tersebut diberikan dalam beberapa tahap, dengan peruntukan awal sebagai modal usaha. Namun, dalam praktiknya, dana kredit justru digunakan untuk membayar utang bank, serta dialirkan ke perusahaan lain yang memiliki keterkaitan dengan salah satu terdakwa, Jimmy Masrin. Penyaluran dana yang menyimpang dari aturan inilah yang menjadi fokus pemeriksaan.
Kasus ini juga menyeret jajaran internal LPEI. Selain terdakwa dari sektor swasta, KPK menetapkan dua pejabat lembaga tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Keduanya masih menjalani proses penyidikan di KPK dan belum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dalam beberapa kesempatan, pihak terdakwa mencoba meyakinkan majelis bahwa penggunaan dana tidak sepenuhnya menyimpang. Bahkan, terdakwa sebelumnya sempat meminta dibebaskan dari dakwaan. Namun, jaksa menilai temuan penyidik cukup kuat untuk menuntut pertanggungjawaban pidana.
Dengan penundaan ini, publik masih harus menunggu bagaimana tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa, terutama mengingat nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung ekspor nasional. Sidang pada Senin mendatang pun diperkirakan menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan kasus ini. []
Diyan Febriana Citra.

