14 Pekerja Asal China Ditangkap Imigrasi Jakut di Kelapa Gading

14 Pekerja Asal China Ditangkap Imigrasi Jakut di Kelapa Gading

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing kembali menghasilkan temuan signifikan di Jakarta Utara. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 14 warga negara China yang kedapatan bekerja sebagai buruh dalam proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (14/10/2025) setelah petugas menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan para pekerja tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamudji Raharja, menjelaskan bahwa seluruh warga asing itu berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan. Padahal, mereka terbukti melakukan pekerjaan fisik di lokasi proyek suatu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“14 warga asal Tiongkok (China) itu ditangkap pada Senin (14/10/2025), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Pamudji dalam konferensi pers, Jumat (14/11/2025).

Para pekerja itu ditemukan tengah menjalankan beragam tugas mulai dari pengerjaan kayu hingga pemasangan listrik. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diketahui tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang valid saat dimintai petugas. Hal ini menempatkan mereka dalam dugaan pelanggaran atas Pasal 116 serta Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan bahwa seluruh WNA tersebut tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Rendra juga memaparkan pembagian tugas yang dilakukan kelompok pekerja tersebut selama berada di proyek pembangunan mall.

Menurutnya, salah satu WNA berinisial QZ berperan sebagai mandor, sementara HZ menjalankan pekerjaan sebagai tukang kayu pembuat pintu. Ada pula WF yang bertugas membantu QZ dalam mengawasi para pekerja lain. Mereka bekerja bersama WNA lain dengan posisi beragam, seperti JM yang mengerjakan rangka atap, JJ sebagai tukang cat, PJ sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD dan YD yang memasang plafon gantung.

Daftar pekerja lain juga mencakup PG sebagai tukang listrik tambahan, YS dan CW yang menangani pemasangan plafon, PS yang melakukan pengecatan, hingga ZG yang memasang keramik. Pola pembagian kerja ini, menurut Imigrasi, menunjukkan bahwa kegiatan yang mereka lakukan bersifat terorganisasi dan bukan aktivitas pribadi atau insidental.

“Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal,” ujar Rendra. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam mengawasi kepatuhan warga asing di wilayah Indonesia.

Rendra menambahkan bahwa penindakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam mendukung agenda pemerintah, termasuk Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, proses pendetensian ke-14 WNA tersebut masih berlangsung sambil menunggu tahapan administrasi lain sebelum mereka dipulangkan ke negara asal. Sementara itu, Imigrasi terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas WNA yang dianggap mencurigakan agar pengawasan di lapangan semakin efektif. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional