KLH Musnahkan 5 Ton Udang Tercemar Radioaktif

KLH Musnahkan 5 Ton Udang Tercemar Radioaktif

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan bahan pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan publik. Pada Sabtu (15/11/2025), kementerian melalui Deputi Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) Rasio Ridho Sani melakukan pemusnahan hampir lima ton udang yang dinyatakan terpapar zat radioaktif cesium 137. Udang-udang tersebut berasal dari Cikande, Serang, Banten, dan telah ditetapkan sebagai limbah berbahaya sehingga wajib dimusnahkan untuk mencegah risiko kontaminasi lebih luas.

Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah B3 milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi ini, ratusan kotak berisi udang terkontaminasi diproses dengan standar keselamatan ketat. Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa total temuan kontaminasi berasal dari hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap ribuan kotak yang sebelumnya diamankan dari wilayah Cikande.

“Total dari 494 kotak karton ini, kurang lebih hampir 5 ton. Ini tentu kotaknya bervariasi, diperkirakan hampir 5 ton,” kata Sani di Klapanunggal. Ia menegaskan bahwa dari total 3.250 kotak yang diperiksa, hanya 494 yang terbukti mengandung cesium 137.

“Hari ini kita melakukan upaya pemusnahan terhadap udang terkontaminasi cesium 137. Dari 3.250 kotak karton yang diperiksa, terdapat 494 kotak karton udang yang terkontaminasi cesium 137,” ujarnya.

Kandungan cesium 137 pada udang tersebut diketahui mencapai 10,8 becquerel per kilogram berdasarkan hasil uji basah. Angka ini cukup untuk menempatkan produk itu sebagai bahan berbahaya, sehingga tidak dapat diedarkan atau dikonsumsi.

“Berdasarkan rekomendasi dari Bapeten dan Barantin Indonesia, kami dapat melakukan pemusnahan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami melakukan pemusnahan di Pusat Pengelolaan Limbah B3,” imbuhnya.

Dalam proses pemusnahan, PPLI menggunakan metode insinerasi dengan pengendalian emisi yang diawasi secara ketat. Teknologi pengendalian udara dipastikan bekerja optimal untuk mencegah pelepasan debu berbahaya ke lingkungan.

“Kita menggunakan metode insinerasi, kemudian dilengkapi dengan peralatan pengendalian udara, serta peralatan emisi monitoring untuk memonitor emisi yang dihasilkan. Kemudian alat pengendali emisi udara untuk mencegah debu-debunya lepas keluar,” jelas Sani.

Abu hasil insinerasi selanjutnya disolidifikasi dan ditempatkan di lahan timbus sebagai tahap akhir pengelolaan limbah berbahaya. Proses pemusnahan dilakukan bertahap, masing-masing membutuhkan waktu sekitar empat jam. Pada hari Sabtu, sekitar satu ton udang dimusnahkan dan sisanya akan diproses secara berkala.

“Setiap proses itu akan dilakukan beberapa tahap. Satu kali proses itu sekitar empat jam, kita akan musnahkan hari ini 1 ton kemudian akan kita lanjutkan,” katanya.

Langkah pemusnahan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi bahan pangan maupun komoditas ekspor yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus mencemari lingkungan. []

Diyan Febriana Citra,

Bagikan:
Hotnews Nasional