Polemik Putusan Sela Perkara Pemalsuan

Polemik Putusan Sela Perkara Pemalsuan

BALIKPAPAN – Siapa yang tak marah nama orangtuanya dicatut. Si pencatut nama mengaku sebagai anaknya yang bertujuan untuk menguasai lahan. Itulah yang dialami keluarga Jaini, anak almarhum Lamijo, warga Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara. Seorang pria yang tak dikenalnya mengaku sebagai anak Lamijo. Pelaku adalah Achmad yang mencantumkan nama Lamijo di belakang namanya, Achmad bin Lamijo. Padahal Achmad (60) warga Jl Senayan RT 38 no 42 Karang Rejo, Balikpapan Tengah, anak dari Daim.

Ketika Achmad diajukan ke persidangan PN Balikpapan sebagai terdakwa kasus pemalsuan, kasusnya mental tidak sampai pada putusan. Majelis hakim yang diketuai F Frans Samuel Daniel SH beranggotakan Muhamad Asri SH dan Makmurin Kusumastuti SH mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Gunawan Prima SH melalui putusan sela.

“Saya kecewa. Ini namanya tak adil. Dia (Achmad) nyata-nyata memalsukan identitas mencatut bapak saya, ,mengaku anaknya Lamijo, lha kok dibebaskan. Ini bagaimana sih,” ujar Jaini didampingi dua saudara perempuannya, Jinem dan Sri, Minggu (12/7). “Lamijo hanya punya 4 anak. Sugito, Jaini, Jinem dan Sri,” tegas Jaini.

Sugito, selaku pelapor mengatakan, dirinya saat melaporkan kasus Achmad ke Polres membawa dua saksi ahli hukum. Bahkan membawa putusan pembanding dari PN Bandung. Bahwa kasus di Bandung sama dengan kasus Achmad, diputus penjara selama 1 tahun 6 bulan. “Lha, ini belum masuk pemeriksaan pokok perkaranya, sudah dimentahkan melalui putusan sela. Bagaimana kejahatan bisa terungkap kalau begini,” imbuh Sugito.

Dia pun heran dengan salah satu isi petikan putusan majelis hakim dalam putusan sela. Yakni yang berbunyi “Berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi”. “Padahal, majelis hakim belum memeriksa terdakwa dan saksi. Ini namanya putusan asal-asalan,” tegasnya.  Sugito pun berniat memperpanjang masalahnya dengan melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial (KY). “Saya juga akan protes ke PN Balikpapan,” tegas Sugito.

Untuk diketahui, majelis Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang diketuai F Frans Samuel Daniel SH beranggotakan Muhamad Asri SH dan Makmurin Kusumastuti SH mengeluarkan putusan yang terbilang berani. Dan vonis yan dijatuhkan majelis hakim tersebut merupakan yang pertama kali di PN Balikpapan.

Yakni persidangan tidak sampai pada pokok perkara, hanya sampai pada putusan sela. Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan dakwaan tidak bisa dilanjutkan dan saat itu juga, terdakwa yang sudah ditahan di Rutan kelas II B Balikpapan selama 9 bulan, langsung bebas.

Nasib baik ini dialami Achmad bin Daim (60) warga Jl Senayan RT 38 no 42 Karang Rejo, Balikpapan Tengah yang didampingi pengacara Bahyat Talhouni SH Mhum, Yonahnis Maroko SH, Kendro Adi Putra Siregar SH dan Rudy Simanjuntak SH.

“Iya benar, klien saya Achmad sudah bebas. Sidangnya tidak sampai pokok perkara. Eksepsi (bantahan dakwaan) kami diterima hakim. Ini kemenangan mutlak kami. Sidangnya seminggu yang lalu,” ujar Bahyat Talhouni didampingi Rudy Simanjuntak, Rabu (8/7).

Kasus yang menjerat Achmad  adalah pemalsuan terkait dengan kepemilikan tanah di Km 13 Karang Joang. Dari pemeriksaan polisi dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Prima Gunawan SH, kasus tersebut bermula dari tahun 1988 sampai 1994 lalu.

Ada seorang warga bernama Lamijo sudah meninggal, memiliki sebidang tanah yang cukup luas di Km 13 Karang Joang. Dia tidak mempunyai anak bernama Achmad. Tetapi belakangan, tanah milik Lamijo dijual kepada Jakiman dengan akte notaris Hamid Gunawan SH. Jakiman membeli tanah atas dasar pernyataan penguasaan tanah atas nama Achmad bin Lamijo. Padahal Lamijo tidak punya anak, sedangkan Achmad sendiri anak dari Daim atau Acmad bin Daim (alm). Inilah yang menjerat Achmad memalsukan dan melakukan penipuan dengan mencantumkan bin Lamijo di belakang namanya seolah-olah Achmad adalah anak Lamijo.

Yang menjadi dasar majelis hakim menerima eksepsi pengacara Achmad adalah, bahwa kasus yang dialami Achmad terjadi lebih dari 15 tahun yang lalu. Sehingga kasus tersebut terbilang kedaluarsa sehingga tidak bisa diajukan ke persidangan. [] Irwanto Sianturi

Serba-Serbi