JAKARTA – Pemerintah kembali mempercepat penyelesaian regulasi terkait pengembangan koperasi desa melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur skema kredit bagi Koperasi Desa (Kopdes). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa revisi tersebut memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Keterangan itu disampaikan Purbaya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025). Menurutnya, penyempurnaan PMK kali ini tidak memerlukan perubahan substansial sehingga prosesnya relatif cepat. Dengan yakin, ia menyebut tahapan revisi hanya membutuhkan koreksi kecil pada beberapa bagian.
“Saya cek minggu depan saya sudah selesai. Itu gampang kok cuma coret 1, 2 baris, selesai. Kalau nggak minggu depan saya coret aja PMK-nya sekalian,” ujar Purbaya. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk segera memperkuat dasar hukum penyaluran kredit bagi koperasi desa, yang menjadi salah satu fokus pembangunan ekonomi berbasis komunitas.
Percepatan revisi PMK ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025. Inpres tersebut mengarahkan kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan hambatan administrasi serta mempercepat operasionalisasi koperasi desa sebagai pusat penguatan ekonomi lokal.
Selain aturan kredit, pemerintah menargetkan Koperasi Desa Merah Putih dapat beroperasi secara penuh mulai Maret 2026. Fasilitas yang disiapkan tidak hanya gerai layanan dan pergudangan, tetapi juga dukungan kendaraan operasional untuk mempermudah distribusi barang dan peningkatan produktivitas desa.
Dengan percepatan regulasi ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi penopang utama ekonomi masyarakat, khususnya dalam menciptakan akses pembiayaan yang lebih inklusif. Skema kredit yang dibenahi melalui PMK yang sedang direvisi akan menjadi fondasi penting bagi penguatan struktur koperasi agar mampu bersaing dan mandiri.
Meski proses revisi berlangsung cepat, pemerintah tetap menekankan bahwa setiap aturan harus memastikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Penyederhanaan birokrasi diharapkan mempermudah koperasi desa mengakses fasilitas pembiayaan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun ketidaktepatan sasaran.
Ke depan, keberhasilan implementasi Kopdes sangat bergantung pada sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola koperasi. Revisi PMK yang akan rampung pekan depan menjadi langkah awal untuk memperkuat peran desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional. []
Diyan Febriana Citra.

