Uji Kelayakan Calon Anggota KY Digelar Komisi III DPR Hari Ini

Uji Kelayakan Calon Anggota KY Digelar Komisi III DPR Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Komisi III DPR RI mulai memproses pergantian anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2025–2030. Tahapan itu diawali dengan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon yang telah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat resmi bertanggal 22 Oktober 2025. Proses tersebut digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/11/2025), dan terbuka untuk publik.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa uji kelayakan dimulai dengan penulisan makalah sebagai langkah awal sebelum calon diuji lebih lanjut oleh anggota dewan.

“Jam 11 nanti kita ada pengundian nomor urut dan pembuatan makalah,” ujar Habiburokhman, menandai dimulainya rangkaian seleksi yang akan berlangsung hingga seluruh calon diuji secara bergiliran.

Tujuh nama yang masuk dalam daftar usulan berasal dari berbagai latar belakang profesi, sebagaimana ketentuan komposisi keanggotaan KY. Mereka adalah F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim; Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum; Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum; serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat. Ketujuh figur tersebut akan dipertimbangkan untuk menggantikan anggota KY periode 2020–2025 yang masa jabatannya berakhir pada 21 Desember 2025.

Pansel yang dibentuk Presiden telah melewati proses panjang dalam menetapkan nama-nama tersebut. Ketua Pansel, Dhahana Putra, memaparkan bahwa seleksi berlangsung dalam beberapa tahap dan dilakukan secara ketat. Pendaftaran dibuka pada 2–23 Juni 2025, dan dalam periode itu terkumpul 236 peserta. Dari jumlah tersebut, 176 calon dinyatakan lolos ke tahap seleksi kualitas, meski akhirnya hanya 166 orang yang hadir pada sesi 8 Juli 2025.

Proses tersebut kemudian menghasilkan 42 nama yang melanjutkan ke tahap profile assessment. Setelah penilaian mendalam, 21 kandidat lolos ke tahap berikutnya, yaitu wawancara dan pemeriksaan kesehatan. Dari keseluruhan tahapan itu, hanya tujuh peserta yang dinyatakan memenuhi seluruh aspek penilaian dan layak diajukan kepada Presiden untuk kemudian diserahkan kepada DPR.

Menurut Dhahana Putra, seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dalam upaya untuk menyebarkan informasi terkait seleksi anggota KY, kami melakukan suatu sosialisasi dengan membuka masukan dari NGO, akademisi, lembaga negara, dan juga masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi bagian penting agar proses seleksi berlangsung transparan serta menghindari praktik yang tidak sesuai standar integritas.

Komisi Yudisial memiliki peran krusial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Karena itu, proses seleksi anggota lembaga tersebut menjadi sorotan berbagai kalangan. DPR diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari untuk menuntaskan uji kelayakan, sebelum memastikan tujuh nama terpilih yang akan mengemban tugas hingga lima tahun ke depan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional