Pengesahan Revisi KUHAP Diputuskan di Paripurna DPR Hari Ini

Pengesahan Revisi KUHAP Diputuskan di Paripurna DPR Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Pembahasan panjang mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya memasuki tahap akhir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan regulasi tersebut dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025). Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menegaskan bahwa agenda pengesahan telah disepakati dalam rapat pimpinan.

“Tadi kan sudah rapim, besok dijadwalkan,” ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan di tingkat II dilakukan karena proses pembahasan sebelumnya telah rampung. “Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan substansial terkait RKUHAP pada Kamis (13/11/2025). Kesepakatan itu kemudian membawa RUU tersebut menuju pembahasan tingkat II atau rapat paripurna untuk diputuskan sebagai undang-undang. Dengan demikian, proses legislasi yang telah berlangsung selama beberapa bulan kini mencapai titik final.

Meski demikian, dinamika di luar proses pembahasan sempat mengundang sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan pelanggaran etika dalam pembahasan RKUHAP. Namun, Cucun memastikan laporan tersebut tidak mempengaruhi agenda pengesahan. Menurutnya, mekanisme legislasi tetap berjalan sesuai aturan.

“Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau emang nggak setuju dengan isinya bisa melalui Judicial Review,” jelas Cucun.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki ruang konstitusional untuk menguji undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ditemukan pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Sementara itu, MKD tetap disebut akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk terkait proses pembahasan.

Adapun Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP merumuskan 14 substansi utama sebagai dasar pembaruan hukum acara pidana. Substansi tersebut mencakup berbagai aspek yang dianggap perlu diperbaiki dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Beberapa poin di antaranya meliputi penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penerapan nilai-nilai yang sesuai dengan KUHAP baru seperti pendekatan restoratif dan rehabilitatif, serta penegasan peran masing-masing aktor penegak hukum. Selain itu, terdapat penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Panja juga menyepakati perbaikan aturan terkait upaya paksa, penegasan mekanisme keadilan restoratif, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi. Pembaruan ini diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, serta akuntabel.

Dengan pengesahan RKUHAP, Indonesia memasuki fase baru dalam pembaruan hukum acara pidana yang dinilai penting dalam memperbaiki sistem penegakan hukum nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional