UU Guru dan Dosen Diusulkan Jadi Lex Specialist dalam Raker Baleg DPR

UU Guru dan Dosen Diusulkan Jadi Lex Specialist dalam Raker Baleg DPR

Bagikan:

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyoroti implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen melalui rapat kerja bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat. Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025), menjadi forum evaluasi terhadap berbagai persoalan yang masih membayangi regulasi yang telah berlaku selama dua dekade tersebut.

Rapat dimulai pukul 10.20 WIB dan dipimpin langsung Ketua Baleg, Bob Hasan. Dalam pembukaannya, Bob menjelaskan bahwa pemantauan terhadap undang-undang ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPR untuk memastikan regulasi berjalan sebagaimana mestinya.

“Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen dilakukan sebagai bagian dari fungsi legislasi di DPR RI khususnya oleh Baleg untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan undang-undang tersebut setelah berlaku kurang lebih 20 tahun,” ujarnya.

Bob menambahkan bahwa keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 mempertegas posisi guru dan dosen, baik di lembaga negeri maupun swasta.

“Selain itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen di mana menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri,” kata Bob.

Namun, Baleg justru menemukan fakta berlawanan di lapangan. Bob menyebut masih banyak guru dan dosen di lembaga swasta yang menerima perlakuan tidak setara, terutama dari sisi perlindungan dan kesejahteraan.

“Namun demikian, pada pelaksanaannya, guru dan dosen di sekolah-perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan,” katanya.

Ia menegaskan tujuan pemantauan ini adalah memastikan regulasi yang strategis bagi pembangunan pendidikan berjalan sesuai sasaran.

“Tujuan utama dari pemantauan dan peninjauan atas Undang-Undang Guru dan Dosen adalah untuk memastikan Undang-Undang yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan ini telah mencapai sasaran yang direncanakan seperti kesejahteraan guru dan dosen, kualifikasi kompetensi, dan sertifikasi, serta hak perlindungan mereka,” ujar Bob.

Baleg kemudian meminta penjelasan rinci dari Menag dan Wamendikdasmen terkait dugaan ketidaksetaraan perlindungan, khususnya di madrasah swasta.

“Baleg di sini ingin berdiskusi terkait dengan apakah memang tidak ada jaminannya untuk guru madrasah swasta, apakah memang ada perbedaan dalam pelaksanaan sebagaimana amanat Undang-Undang khususnya untuk guru madrasah swasta,” kata Bob.

Dalam pemaparannya, Wamendikdasmen Atip menyoroti persoalan dualisme kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai salah satu akar masalah.

“Pengelolaan dari guru itu ada dualisme di sini antara pemerintahan pusat dan daerah, sehingga terjadi kebijakan yang dalam beberapa hal terjadi kontradiktif, umpamanya terkait pengangkatan guru,” jelasnya. Ia mengusulkan agar pengaturan mengenai guru menjadi lex specialist yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional