Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Menanti Vonis Hari Ini

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Menanti Vonis Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, pada Kamis (20/11/2025). Informasi mengenai agenda persidangan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses pada Kamis pagi.

“Tanggal sidang, Kamis 20 Desember 2025. Agenda, Pembacaan Putusan,” demikian keterangan resmi dalam laman tersebut.

Perhatian publik tertuju pada perkara ini karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ira dengan pidana berat. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, disertai denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan ini diajukan setelah jaksa menyimpulkan bahwa keputusan bisnis yang diambil Ira bersama dua mantan direktur lainnya telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Dua terdakwa lain yang disebut bertanggung jawab dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dituntut hukuman serupa: 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,25 triliun disebut berasal dari proses pembelian kapal-kapal milik PT JN. Kapal-kapal tersebut, berdasarkan temuan jaksa, tidak berada dalam kondisi layak dan sebagian bahkan sudah karam. Transaksi pembelian ini dilakukan sebagai bagian dari persyaratan akuisisi PT JN oleh ASDP.

Pembelian aset bermasalah itu juga diungkap oleh laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Dalam laporan tersebut, jaksa mengutip temuan teknis yang menyebut dua unit kapal tidak memenuhi syarat operasi. “Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” jelas jaksa.

Jaksa meyakini tindakan para terdakwa memperkaya pemilik PT JN, Adjie, dengan nilai mencapai Rp 1,25 triliun. Jumlah tersebut kemudian ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara. Atas dugaan korupsi itu, ketiga terdakwa dinilai memenuhi unsur dakwaan primair JPU, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim pada sidang hari ini menjadi momen penting dalam perjalanan panjang kasus yang menyeret tiga pejabat perusahaan pelat merah tersebut. Publik, termasuk para pemangku kepentingan di sektor transportasi, menunggu apakah majelis akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau mengambil pandangan berbeda dalam menilai pertanggungjawaban hukum terdakwa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional