Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus PLTU Kalbar

Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus PLTU Kalbar

Bagikan:

JAKARTA — Upaya pengungkapan dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat kembali bergerak signifikan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memeriksa Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN), Halim Kalla, yang juga diketahui sebagai adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam pendalaman perkara yang sejak awal dinilai memiliki kompleksitas tinggi.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Halim berlangsung hampir seharian penuh dengan intensitas tinggi.

“Selesai pemeriksaan [Halim Kalla] dengan 50 pertanyaan,” ujar Totok kepada wartawan, Jumat (21/11/2025). Menurutnya, proses pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB dan baru berakhir pada 20.00 WIB.

“Dari sekitar 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan beberapa isoma ya,” lanjut Totok.

Meski demikian, Totok tidak membeberkan rincian substansi pertanyaan yang ditujukan kepada Halim. Ia hanya menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk mengurai berbagai dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek PLTU berkapasitas 2×50 megawatt tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proyek strategis itu tidak kunjung rampung meski kontraknya telah diperpanjang hingga 10 kali.

Dari penyidikan yang telah dilakukan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Halim, terdapat mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar (FM), serta dua petinggi PT BRN lainnya, berinisial RR dan HYL. Halim diduga memiliki peran penting dalam dugaan kongkalikong bersama Fahmi terkait proyek yang dikelola PLN di Kalimantan Barat tersebut.

Proyek yang semula diharapkan menopang kebutuhan listrik wilayah Kalbar itu justru berakhir mangkrak. Laporan hasil audit sementara mengungkap adanya kerugian negara yang sangat besar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan pengeluaran PT PLN (Persero) untuk pekerjaan konstruksi sipil yang mencapai Rp323 miliar, serta biaya mechanical electrical sebesar US$62,4 juta. Total kerugian negara dari perkara ini ditaksir mencapai Rp1,35 triliun.

Kasus ini juga menuai perhatian karena sebelumnya Halim sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan, namun tertunda setelah ia mengaku sakit. Kortastipidkor kemudian menyusun ulang jadwal pemeriksaan sebelum akhirnya Halim hadir pada Kamis (20/11/2025). Penyidik memastikan bahwa proses pendalaman kasus akan terus dilakukan dengan memanggil berbagai pihak, termasuk 65 saksi yang telah masuk daftar pemeriksaan.

Dengan skala kerugian negara yang sangat besar, penanganan kasus PLTU 1 Kalbar menjadi salah satu fokus utama aparat penegak hukum. Kortastipidkor menegaskan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar prinsip akuntabilitas dapat dipenuhi. Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru sesuai dengan perkembangan penyidikan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional