JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026. Rekrutmen dibuka selama sepekan, mulai 22 hingga 28 November 2025, dan diperuntukkan bagi formasi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kemenhaj.ri pada Jumat (21/11/2025).
Kementerian menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, gratis, dan tanpa gratifikasi, sejalan dengan komitmen lembaga untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang bersih dan profesional. Link pendaftaran tersedia melalui laman resmi haji.go.id/petugas.
Dalam pengumumannya, Kemenhaj menuliskan, “Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah. Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia.”
Untuk mencegah kesalahan informasi, kementerian mengingatkan masyarakat agar hanya mengacu pada kanal resmi, yakni:
-
Akun resmi media sosial Kemenhaj RI (Instagram, X, Facebook, TikTok, YouTube)
-
Website haji.go.id
-
Kantor Kemenhaj daerah
-
Rilis resmi melalui media massa
Peringatan juga diberikan agar masyarakat mewaspadai oknum yang menawarkan jalan pintas atau meminta biaya apa pun selama proses seleksi.
“Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi,” tulis Kemenhaj.
Seleksi dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Pembukaan seleksi diumumkan pada 20 November 2025, dilanjutkan dengan masa pendaftaran 22–28 November 2025. Batas akhir pengunggahan dokumen ditetapkan pada 28 November pukul 23.59 WIB. Setelah verifikasi dokumen oleh Siskohat kabupaten/kota, peserta mengikuti CAT Tahap 1 pada 4 Desember 2025, dan hasilnya diumumkan keesokan harinya.
Pada seleksi tingkat provinsi (Tahap 2), verifikasi dokumen dilakukan hingga 8 Desember 2025, lalu peserta menjalani CAT dan wawancara pada 11 Desember 2025 . Hasil akhir diumumkan pada 12 Desember 2025.
Formasi PPIH Kloter mencakup ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Sementara PPIH Arab Saudi diperuntukkan bagi petugas akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta operator Siskohat.
Beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi antara lain WNI beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang hamil (bagi wanita), memiliki komitmen pelayanan, serta tidak berstatus tersangka pidana. Peserta juga harus mampu mengoperasikan aplikasi digital dan diutamakan memiliki kemampuan bahasa Arab atau Inggris.
Kandidat dapat berasal dari ASN, pegawai instansi pemerintah, maupun unsur masyarakat. Namun peserta tidak boleh menjadi PPIH lebih dari tiga kali sejak 2022.
Untuk Ketua Kloter, pendaftar harus merupakan ASN, berusia 30–58 tahun, minimal eselon IV atau golongan III/c, dan berpendidikan S1.
Untuk Pembimbing Ibadah Kloter, usia 35–60 tahun, pernah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing haji, dan minimal berpendidikan S1.
Adapun PPIH Arab Saudi memiliki kriteria sesuai jenis layanan, termasuk batas usia, pengalaman, serta kompetensi teknis, terutama bagi petugas Siskohat yang wajib memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun.
Dengan dibukanya seleksi ini, pemerintah berharap pelayanan haji pada 2026 dapat berjalan lebih profesional melalui keterlibatan SDM terbaik yang terseleksi secara objektif. []
Diyan Febriana Citra.

