JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan akan menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan dengan berkoordinasi langsung bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Fatwa tersebut menekankan perlunya evaluasi Undang-Undang perpajakan agar lebih selaras dengan prinsip keadilan bagi masyarakat.
“Nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi langkah penting agar aspirasi MUI dapat diterapkan dalam kebijakan pajak yang berlaku.
“Ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,” imbuh Cucun.
Fatwa MUI sendiri menyoroti perlunya pembebanan pajak yang proporsional dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay). Dalam fatwanya, MUI menekankan agar pajak progresif yang dinilai terlalu tinggi perlu dikaji kembali.
“Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar,” tulis MUI.
Selain itu, MUI mendorong pemerintah untuk menindak tegas praktik mafia pajak guna mengoptimalkan pengelolaan sumber daya negara demi kesejahteraan masyarakat. Fatwa tersebut juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah melakukan evaluasi atas sejumlah jenis pajak, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak waris.
“Yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” kata MUI.
Langkah DPR dalam menindaklanjuti fatwa ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut prinsip keadilan dan keberpihakan kebijakan fiskal terhadap warga, terutama kelompok berpendapatan rendah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kemampuan masyarakat, sekaligus menekan praktik pengelolaan pajak yang merugikan warga.
Cucun menegaskan DPR akan memantau proses evaluasi UU pajak dan memastikan koordinasi dengan pemerintah berjalan efektif. Langkah ini juga diharapkan dapat menjawab rekomendasi MUI agar seluruh kebijakan perpajakan memperhatikan rasa keadilan, sehingga pajak bukan sekadar instrumen pendapatan negara, melainkan juga alat untuk kesejahteraan sosial. []
Diyan Febriana Citra.

