Sidang Kasus Penembakan Samarinda Masuki Tahap Saksi Mahkota

Sidang Kasus Penembakan Samarinda Masuki Tahap Saksi Mahkota

Bagikan:

SAMARINDA — Sidang kedelapan perkara penembakan dengan nomor 717/Pid.B/2025/PN Smr, 718/Pid.B/2025/PN Smr, 719/Pid.B/2025/PN Smr, dan 720/Pid.B/2025/PN Smr kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (26/11/2025) malam. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi mahkota, yakni para terdakwa sendiri yang saling memberikan keterangan. Para terdakwa tersebut antara lain Julfian Als Ijul, Ariel Als Aril, Kurniawan Als Wawan Pablo, Fatur Rahman Ainul Haq Als Fatuy, Andi Lau, Anwar Als Ula, Abdul Gafar Als Sugeng, Satar Mulyana, Wiwin Als Andos, dan Aulia Rahim Als Rohim.

Kuasa hukum korban, Andi Renaldy Iskandar, menjelaskan bahwa persidangan masih berada pada tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. “Hari ini, sebagaimana kita saksikan tadi bahwasanya, mengenai sidang dalam agenda masih dalam pembuktian, yakni menghadirkan keterangan saksi mahkota,” ujarnya selepas sidang.

Ia mengatakan pemeriksaan saksi telah menampilkan sejumlah fakta baru mengenai posisi dan peran para pelaku. “Yang mana dapat kami tarik kesimpulannya sebenarnya dalam fakta persidangan tadi sudah menyebutkan adanya fakta-fakta di mana dapat menjawab bagaimana posisi-posisi para pelaku dan kemudian bagaimana peran-peran dari para pelaku ini,” katanya.

Namun Andi menyoroti adanya bantahan dari sebagian saksi mahkota terhadap keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Namun saja dalam keterangan saksi mahkota tadi ada beberapa keterangan yang dibantah oleh saksi mahkota, yang mana tidak sesuai dengan BAP dan kemudian juga saksi mahkota menyampaikan bahwasanya ada penekanan-penekanan,” tegasnya.

Ia menilai bantahan tersebut seharusnya disertai alasan kuat agar dapat diterima secara logis dalam proses pembuktian. “Namun demikian bantahan-bantahan ini harusnya ada dasar yang kuat, alasan yang kuat, sehingga kita orang yang menyaksikan fakta-fakta persidangan tadi dapat menerimanya dengan akal sehat,” ucapnya.

Majelis hakim, kata Andi, telah mengingatkan para saksi mahkota untuk konsisten dengan keterangan yang sebelumnya mereka berikan dalam BAP. “Tadi juga saya juga sudah sama-sama kita melihat majelis hakim dan anggota hakim juga, sudah mengingatkan kepada saksi-saksi mahkota, bahwasanya harus konsisten dengan BAP,” katanya.

Meski beberapa saksi mahkota menyebut adanya tekanan dalam proses penyusunan BAP, Andi menekankan bahwa pencabutan atau bantahan terhadap BAP tetap harus disertai alasan yang jelas sesuai ketentuan hukum.

“Namun demikian, saksi mahkota menyatakan bahwa ada penekanan, kami menghargai memang dalam KUHAP menyatakan bahwa saksi secara bebas memberikan keterangan, namun demikian, seharusnya didasarkan dengan alasan yang kuat untuk membantah dan mencabut BAP yang sudah dipakai dalam fakta-fakta persidangan tadi,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ibu korban, Ratny Wati, menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang benar-benar adil bagi keluarganya. “Saya memohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kematian anak saya,” ucapnya.

Ratny menegaskan bahwa keluarganya tidak menyimpan dendam, namun menginginkan keadilan ditegakkan sepenuhnya. “Saya hanya ingin memohon keadilan yang seadil-adilnya, saya enggak punya dendam karena keluarga kami enggak punya rasa dendam, tapi saya memohon kepada majelis hakim, memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembuktian bahwa hukum benar-benar berpihak kepada korban. “Karena ini sebagai contoh bahwasanya keadilan memang benar ada, apalagi anak saya benar-benar dihabisi dengan sangat sadis,” tuturnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Headlines Nasional