Eksepsi Ammar Zoni Ditolak Majelis Hakim

Eksepsi Ammar Zoni Ditolak Majelis Hakim

Bagikan:

JAKARTA – Agenda persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama pesinetron Ammar Zoni kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Kamis (27/11/2025), Majelis Hakim membacakan putusan sela yang berisi penolakan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya. Dengan keputusan tersebut, perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang digelar secara daring, mengingat seluruh terdakwa saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ammar Zoni tampak hadir dengan mengenakan pakaian tahanan dan peci putih, duduk di antara para terdakwa lain yang mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor. Ia sempat menyampaikan kondisinya yang sehat dan cukup banyak berinteraksi dengan Majelis Hakim.

“Berarti ini belum putusan akhir ya Yang Mulia?” tanya Ammar kepada hakim. Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Hakim Ketua PN Jakarta Pusat yang menegaskan, “Belum, ini putusan sela ya.”

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan argumentasi para terdakwa maupun penuntut umum, majelis sepakat bahwa keberatan tersebut tidak dapat diterima. Dalam persidangan, ia membacakan keputusan resmi yang menyebutkan, “Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima.”

Majelis juga menilai bahwa berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur formal dan materiil. “Itu ya, para terdakwa ya. Jadi, Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil,” ujar Dwi menegaskan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan memasuki fase pembuktian. Sesuai penetapan majelis, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbeda dari sidang sela yang digelar online, Ammar Zoni kali ini akan dihadirkan secara langsung sesuai permohonan pihak terdakwa yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Dalam penetapan tersebut, Dwi menyatakan, “Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Ia juga memerintahkan penuntut umum agar menyiapkan berbagai kebutuhan persidangan.

“Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

Penolakan eksepsi ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada proses hukum yang menjerat Ammar Zoni. Kasusnya sendiri menjadi sorotan karena melibatkan dugaan peredaran narkoba yang berlangsung di dalam rumah tahanan, sehingga menambah kompleksitas perkara. Dengan dibukanya jalan ke tahap pembuktian, sidang mendatang akan menjadi momentum penting untuk mengungkap lebih jauh konstruksi peristiwa yang didakwakan kepada para terdakwa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional