JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Keempat RUU yang ditarik yakni RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis, efektif, dan dapat dicapai secara optimal.
“Tetapi bilamana ada hal-hal di tengah evaluasi, kami bisa melakukan penyesuaian kembali. Ini merupakan dinamika biasa dalam penyusunan Prolegnas,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Bob menambahkan bahwa keputusan pencabutan empat RUU tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja legislasi selama setahun terakhir. Menurut catatan Baleg, pada 2025, DPR telah berhasil mengesahkan 21 RUU menjadi undang-undang, yang terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka. Capaian tersebut menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam agenda legislasi DPR, sehingga Baleg menilai penting untuk menyeimbangkan kapasitas pembahasan dengan kualitas hasil.
Selain mencabut beberapa RUU, Baleg juga mencatat sejumlah RUU yang masih dalam proses legislasi. Ada sembilan RUU yang telah menyelesaikan tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang siap memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, serta 35 RUU lainnya yang masih dalam tahap penyusunan oleh DPR bersama pemerintah. Bob menegaskan bahwa pencabutan keempat RUU bukan berarti dihapus sepenuhnya, melainkan dikembalikan ke long list Prolegnas jangka menengah, sehingga dapat dibahas kembali di masa depan.
“Penyesuaian ini sejalan dengan strategi Baleg untuk memprioritaskan RUU yang siap dibahas dan memiliki urgensi tinggi, sambil tetap menjaga fleksibilitas terhadap perubahan kebutuhan legislatif,” ucap Bob.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan sebanyak 52 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, dan untuk tahun 2026, ditetapkan 67 RUU. Evaluasi rutin seperti ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembahasan, mengurangi tumpang tindih antar RUU, serta memastikan implementasi undang-undang dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, langkah Baleg ini juga menjadi sinyal bahwa DPR terus menyesuaikan agenda legislasi dengan kapasitas internal dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional yang semakin kompleks. Dengan demikian, fokus legislatif tidak hanya pada kuantitas, tetapi juga kualitas dan relevansi setiap RUU yang masuk Prolegnas. []
Diyan Febriana Citra.

