KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang memuat pemberian rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Surat tersebut kini tengah dalam proses verifikasi internal sebelum diambil langkah lanjutan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan tersebut dan menyebut bahwa dokumen Keppres sudah masuk ke meja komisi.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Pernyataan ini sekaligus menandai adanya titik terang setelah sebelumnya KPK menyampaikan bahwa pembebasan para pihak yang mendapat rehabilitasi baru dapat dilakukan jika Keppres resmi diterima.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menuturkan bahwa langkah itu merupakan bagian dari tindak lanjut setelah DPR menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat yang menyoroti proses penyelidikan kasus korupsi di ASDP.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Dasco di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Menurut Dasco, keputusan rehabilitasi bagi Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah melalui komunikasi intens antara DPR dan pemerintah.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.

Dengan diterimanya salinan Keppres, fokus kini beralih kepada langkah KPK berikutnya. Proses administrasi dan penyesuaian hukum menjadi krusial mengingat putusan rehabilitasi dapat berdampak pada status hukum para terpidana maupun proses penahanan yang sebelumnya telah berjalan.

Meski belum diumumkan secara rinci, KPK diperkirakan akan segera melakukan penelaahan terhadap substansi keputusan presiden tersebut sebelum mengeluarkan keputusan resmi terkait status hukum ketiga penerima rehabilitasi.

Keputusan rehabilitasi ini juga menjadi perhatian publik mengingat kasus ASDP telah menyita sorotan selama lebih dari setahun terakhir. Sejumlah pihak menilai bahwa langkah pemerintah perlu dijelaskan secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi keliru terkait pemberantasan korupsi.

KPK memastikan bahwa setiap proses yang berjalan tetap mengikuti koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Dengan masuknya Keppres, lembaga tersebut berada pada tahapan akhir dalam menentukan langkah final terhadap ketiga nama yang sebelumnya berstatus terdakwa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional