JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi meningkatkan respons penanganan bencana dengan menetapkan status tanggap darurat setelah serangkaian bencana hidrometeorologi dan kegempaan melanda sejumlah wilayah. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025, yang berlaku sejak 27 November hingga 10 Desember 2025, dengan kemungkinan perpanjangan apabila kondisi lapangan masih membutuhkan intervensi khusus.
Peningkatan status ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas kerusakan infrastruktur, gangguan layanan publik, hingga dampak ekonomi dan sosial yang muncul akibat banjir, tanah longsor, dan gempa bumi dalam beberapa hari terakhir. Di beberapa lokasi, akses transportasi terputus dan aktivitas masyarakat terganggu, sehingga pemerintah menilai koordinasi intensif lintas instansi harus segera diperkuat.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa kebijakan tanggap darurat ini memberikan kepastian kewenangan bagi perangkat daerah dan instansi penanggulangan bencana.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, BPBD, serta unsur TNI–Polri dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam evakuasi, penyaluran bantuan, penanganan infrastruktur, serta pemulihan layanan masyarakat,” ujar Sulaiman.
Sejalan dengan itu, Pemprov Sumut memastikan seluruh elemen pendukung baik logistik, peralatan hingga dukungan pendanaan bisa dimobilisasi tanpa hambatan birokrasi demi mempercepat proses penanganan. Sulaiman menambahkan, “Prioritas kita adalah keselamatan dan kebutuhan mendesak warga. Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi agar penanganan berjalan efektif.”
Di lapangan, sejumlah tim gabungan telah bekerja membersihkan material longsor yang menutup akses jalan, khususnya di wilayah Tapanuli Selatan. Alat berat dikerahkan sejak dini hari untuk membuka jalur transportasi yang vital bagi distribusi bantuan dan evakuasi warga terdampak. Di beberapa titik, masyarakat masih harus berhati-hati melintasi area yang rawan longsor susulan.
Melalui keputusan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution menugaskan perangkat daerah terkait untuk menjalankan serangkaian langkah prioritas. Instruksi itu mencakup percepatan tindakan darurat, upaya pengurangan risiko lanjutan, pemulihan awal layanan masyarakat, serta peningkatan koordinasi terpadu antarinstansi. Penanganan di lapangan juga diwajibkan menempatkan keselamatan warga sebagai fokus utama.
Seluruh biaya yang dibutuhkan dalam rangka respons darurat ini akan ditanggung oleh APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, termasuk penyesuaian anggaran yang mungkin diperlukan. Pemerintah provinsi juga telah menyampaikan salinan keputusan kepada kementerian dan lembaga terkait seperti Mendagri, BNPB, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kejaksaan Tinggi, serta seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara.
Dengan penetapan status ini, pemerintah berharap proses evakuasi, distribusi bantuan, hingga pemulihan layanan dasar dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran, terutama di wilayah yang mengalami dampak terberat. Situasi masih dimonitor secara berkala mengingat kondisi cuaca dan potensi bencana susulan yang dapat berubah sewaktu-waktu. []
Diyan Febriana Citra.

