JAKARTA – Upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 kembali bergerak maju. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, pada Jumat (28/11/2025). Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Bambang sebagai saksi untuk mengklarifikasi sejumlah temuan dalam proses penyidikan perkara.
“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat. Meski demikian, Budi belum merinci fokus materi pemeriksaan yang akan digali penyidik. Ia menegaskan bahwa proses pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian pendalaman bukti yang telah dikumpulkan lembaga antirasuah.
Bambang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, penetapan status tersebut tengah ia hadapi melalui jalur hukum. Bambang mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya setelah upaya pertamanya ditolak pada September 2025. Catatan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan bahwa gugatan terbaru itu terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, diajukan pada Senin (17/11/2025). Dalam keterangan SIPP disebutkan, “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin Hartono, menolak permohonan Bambang. Hakim menyatakan bahwa KPK telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sejak tahap penyelidikan, sehingga penetapan tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Hakim juga menilai prosedur penyidikan KPK berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap Bambang menjadi salah satu titik penting dalam penyelesaian perkara dugaan penyimpangan distribusi bansos beras. Kasus ini mencuat karena bansos yang seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga tidak disalurkan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Penelusuran terhadap alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat menjadi fokus utama KPK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun keuntungan pribadi di balik penyaluran bantuan bernilai besar tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kembali menyoroti mengapa KPK belum melakukan penahanan terhadap Bambang meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemberitaan sebelumnya, lembaga antirasuah menjelaskan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik, dan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan serta kecukupan bukti.
Pemanggilan Bambang sebagai saksi pada hari ini menandai bahwa proses penyidikan terus bergerak. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, terlebih karena kasus bansos menyangkut hak masyarakat yang paling rentan. []
Diyan Febriana Citra.

