JAKARTA — Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjadi babak baru dalam perjalanan hukum kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Setelah menjalani proses peradilan selama lebih dari setahun, Direktur Utama ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (28/11/2025) sore.
Ketiganya keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 17.15 WIB. Momen pembebasan itu disambut sejumlah jurnalis yang telah menunggu sejak pagi. Usai melangkah keluar dari gerbang rutan, mereka menyapa media dan kemudian bersiap memberikan keterangan resmi terkait rehabilitasi yang mereka terima dari Presiden.
Ketiga mantan direksi ASDP tersebut sebelumnya berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022. Kasus yang menyeret nama mereka sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut nilai investasi besar dan posisi strategis perusahaan negara tersebut.
Dalam sidang pada 6 November 2025, Ira Puspadewi menyampaikan pledoi yang menyiratkan ketidaksetujuannya atas tuduhan yang dianggap merugikan keuangan negara.
“Saya tidak terima disebut merugikan negara,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa akuisisi tersebut justru memberikan keuntungan bagi negara, khususnya melalui kepemilikan 53 kapal berikut izin operasionalnya.
Namun demikian, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiganya. Ira dipidana 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing menerima vonis 4 tahun penjara. Putusan tersebut menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Meski demikian, Hakim Ketua Sunoto dalam dissenting opinion menilai perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi, yang semakin mempertebal perdebatan mengenai perkara ini.
Perkembangan signifikan baru muncul pada 25 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi. Pemerintah menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan mendalam, termasuk kajian hukum dan aspek kepentingan negara.
KPK sendiri baru menerima salinan Keputusan Presiden pada pagi hari 28 November 2025. Dengan diterbitkannya keputusan itu, status hukum ketiga mantan direksi ASDP berubah dan berujung pada pembebasan mereka. Peristiwa ini sekaligus menandai berakhirnya proses panjang yang sebelumnya penuh dinamika, baik di ruang sidang maupun dalam diskusi publik. []
Diyan Febriana Citra.

