Mediasi Jadi Jalan Tengah, Polemik Etik DPRD Kaltim Selesai

Mediasi Jadi Jalan Tengah, Polemik Etik DPRD Kaltim Selesai

Bagikan:

PARLEMENTARIA – Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Giaz, kembali berlanjut. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak pelapor sebagai bagian dari rangkaian proses pra-mediasi dan mediasi. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (28/11/2025).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim sekaligus anggota BK, Subandi, menjelaskan bahwa rapat yang dilaksanakan ini merupakan kelanjutan mekanisme penyelesaian perkara etik yang ditangani BK. Ia mengatakan bahwa pelapor telah memberikan keterangan kepada BK terkait insiden ucapan bernuansa SARA yang sebelumnya memicu reaksi publik.

“Hari ini kita lakukan rapat kembali dengan memanggil pelapor, jadi ini bagian rangkaian dari pra mediasi dan mediasi bahasanya begitu, tadi sudah menerima dari pelapor, bahkan dua lembaga yang satu lembaga karena sakit sudah saya telepon, melalui telepon juga sudah bisa menerima bahwa prosesnya tidak perlu dengan proses persidangan,” ujarnya.

Menurut Subandi, para pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini melalui jalur mediasi, tanpa melanjutkannya ke sidang resmi BK. Hal tersebut didasarkan pada kesediaan pihak terlapor, Abdul Giaz, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

“Jadi cukup mediasi dan intinya nanti akan ada permohonan maaf dari pelapor, sekarang Bapak Abdul Giaz juga lagi PDD jadi belum bisa hadir hari ini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa permintaan maaf itu bukan dalam bentuk tuntutan formal, melainkan bagian dari kesepakatan bersama antara pelapor, terlapor, serta BK.

“Jadi, sebenarnya bukan tuntutan, artinya memang permohonan dari pelapor juga itu salah satunya dan dari kami sendiri BK itu sudah menyampaikan sejak awal bahwa ini sudah diakui oleh yang bersangkutan dan bersedia untuk menyampaikan permohonan maaf itu secara terbuka,” ungkapnya.

Subandi menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus pelanggaran etik yang terbuka untuk masyarakat, terutama bagi pihak yang sempat tersinggung.

“Tentunya sudah sifatnya terbuka, ini bagi masyarakat yang merasa tersinggung dan kemudian memang secara etik dari BK itu sudah menyampaikan bahwa ini ada pelanggaran etik, sifatnya etik, ini sifatnya terbuka untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan internal BK, penentuan sanksi biasanya harus melalui sidang BK untuk menentukan bentuk hukuman seperti ringan, sedang, atau berat. Namun, mekanisme sidang tidak ditempuh karena semua pihak sepakat memilih cara yang lebih cepat dan efektif, yakni mediasi.

“Jadi ini sebenarnya mekanisme kami kalau untuk menentukan sanksi, baik sanksi ringan, berat, sedang, yaitu mekanismenya harus melalui sidang BK, ini tidak masuk sidang karena kita pendekatannya pendekatan mediasi,” katanya.

Selain dianggap lebih efisien, jalur mediasi juga dipilih untuk mencegah perkara ini menjadi berkepanjangan dan menguras energi politik serta publik.

“Cara yang paling efektif dan mohon maaf supaya tidak berlarut-larut, kita mengharapkan yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf, dan itu juga sesuai dengan ekspektasi pelapor,” tuturnya.

Subandi menyimpulkan bahwa proses penyelesaian telah mencapai kesepakatan final dan tinggal menunggu pelaksanaan permintaan maaf terbuka sebagai langkah penutup perkara.

“Tapi tadi kedua belah pihak sepakat, ini cukup dimediasi, dan yang terlapor sudah siap menyampaikan permohonan maaf jadi clear,” tutupnya.

Dengan kesepakatan ini, BK diperkirakan akan menjadwalkan penyampaian permohonan maaf terbuka dalam waktu dekat sebagai bentuk penyelesaian resmi tanpa harus melibatkan mekanisme persidangan etik formal. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Advertorial DPRD Kaltim