Polisi Tangkap Delapan Pemuda Tawuran di Flyover Roxy

Polisi Tangkap Delapan Pemuda Tawuran di Flyover Roxy

Bagikan:

JAKARTA — Upaya penegakan hukum terhadap aksi kekerasan jalanan kembali ditegaskan oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah delapan pemuda ditangkap karena diduga terlibat tawuran di bawah Flyover Roxy, Gambir, pada Sabtu (29/11/2025) dini hari. Penindakan cepat ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya aksi keributan yang kerap muncul di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol KBP Susatyo Condro Purnomo mengatakan bahwa timnya segera bergerak setelah menerima informasi adanya tawuran yang berlangsung pada waktu itu.

“Tim kami menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap delapan pemuda yang sedang terlibat tawuran serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa,” ujarnya.

Delapan remaja dan pemuda tersebut masing-masing berinisial DP (21), AS (18), AK (19), FA (21), MT (16), RS (14), RF (16), serta MA (16). Kelompok itu diduga berkumpul untuk melakukan aksi saling serang, yang bukan hanya membahayakan diri mereka sendiri tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Kapolres menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.

“Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan keamanan di Jakarta Pusat,” katanya. Ia juga menyoroti peran keluarga dalam mencegah kenakalan remaja. “Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan,” ujarnya.

Susatyo pun mengingatkan agar orang tua lebih membuka ruang komunikasi dengan anak, memantau aktivitas harian mereka, serta memastikan bahwa remaja tidak berada di luar rumah pada tengah malam tanpa tujuan jelas. Ia menambahkan bahwa pembinaan melalui kegiatan positif dapat membantu anak-anak menghindari lingkungan pergaulan yang salah.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menuturkan bahwa keberhasilan dalam penangkapan para pelaku tidak lepas dari kecepatan patroli yang digelar anggotanya. Menurut dia, langkah tersebut mampu mencegah konflik agar tidak berkembang lebih besar. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri ketika mengetahui keberadaan polisi. Namun koordinasi tim yang solid membuat petugas mampu mengejar dan mengamankan mereka.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit,” kata William. Senjata tajam tersebut kini disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lanjutan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi siapa pun yang membawa atau menguasai senjata tajam di muka umum tanpa izin. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan angka tawuran yang melibatkan remaja di Jakarta. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional