JAKARTA – Upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan yang menjadi sorotan publik. Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya dan Ponorogo, penyidik KPK menemukan dan menyita sebuah senjata api dari kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (26/11/2025). Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan bersamaan dengan pengamanan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai relevan untuk penyidikan.
“Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (01/12/2025).
KPK tidak hanya menyasar kantor perusahaan kontraktor tersebut, tetapi juga menggeledah rumah pribadi Sugiri Sancoko dan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Rumah Ely Widodo, adik Sugiri, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada turut menjadi sasaran.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Pengembangan penyidikan berlanjut ke Ponorogo. Sejumlah lokasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan daerah, termasuk rumah pejabat pengadaan, diperiksa secara menyeluruh. Di antaranya rumah YSD selaku PPK proyek Monumen Reog, rumah MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono, rumah Anggota DPRD RLL, serta kantor CV Wahyu Utama.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” tutur Budi.
Tidak berhenti di Surabaya dan Ponorogo, KPK juga menggeledah rumah Kokoh Prio Utama, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo di Bangkalan. Hasilnya, kembali ditemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pemberian suap maupun gratifikasi.
Budi menegaskan bahwa seluruh bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak. KPK menyebut bahwa dugaan korupsi mencakup suap pengurusan jabatan, suap terkait proyek RSUD, hingga penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan publik di Ponorogo.
“Demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah,” ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Agus Pramono (Sekda Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), dan Sucipto (rekanan proyek). Keempatnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025.
KPK merinci bahwa Sugiri menerima sejumlah suap dari Yunus maupun Sucipto, dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Selain itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi dari pejabat rumah sakit dan pihak swasta sejak 2023. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman berat. []
Diyan Febriana Citra.

