1.136 Ton Material Tercemar Radiasi di Cikande, Satu Rumah Belum Dibersihkan

1.136 Ton Material Tercemar Radiasi di Cikande, Satu Rumah Belum Dibersihkan

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah pusat kembali menegaskan urgensi penanganan material terkontaminasi Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, seiring ditemukannya lebih dari 1.136 ton limbah yang terpapar radiasi. Informasi ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Rabu (03/12/2025), yang menyoroti perkembangan dekontaminasi serta tantangan teknis yang masih harus diselesaikan.

Hanif menjelaskan, seluruh material yang terdeteksi terpapar radiasi kini ditempatkan di storage darurat milik PT PMT, lokasi di mana sumber pencemaran awal diduga berasal. Ia menekankan bahwa kondisi tempat penyimpanan bersifat sementara dan membutuhkan penanganan jangka panjang yang lebih aman.

“Sampai hari ini material yang tekontaminasi yang tersimpan di storage PT PMT sejumlah 1.136 ton, memang kondisinya memang sangat darurat, sehingga ke depan diperlukan perencanaan detail, oleh BAPETEN maupun BRIN di dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi,” ujar Hanif.

Meski sebagian besar titik dekontaminasi telah dituntaskan, masih ada satu titik krusial yang belum dapat dipastikan keamanannya. Titik tersebut berada pada sebuah rumah warga, yang diperkirakan memiliki sumber radioaktif di bawah pondasi bangunan. Hingga kini, tim teknis BRIN dan BAPETEN masih melakukan pengkajian mendalam.

“Pelaksanaan dekontaminasi pada 12 titik telah selesai. Namun ada satu titik yang kemudian masih kita dalami, karena kemungkinan bahan radio nuklir ini berada di bawah pondasi bangunan,” katanya.

Jika hasil kajian mengonfirmasi keberadaan Cesium-137 di bawah fondasi, pemerintah membuka opsi pembongkaran bangunan tersebut. Penghuninya pun telah direlokasi sementara sambil menunggu keputusan teknis lanjutan.

Hanif menjelaskan bahwa sejak kasus ini pertama kali terdeteksi, pemerintah memperketat pengawasan keluar–masuk kendaraan di kawasan industri melalui Radiation Portal Monitoring (RPM). Dari lebih dari 1,071 juta kendaraan yang dipindai, terdapat 48 kendaraan yang sempat terdeteksi membawa kontaminasi pada hari-hari awal insiden.

“Langsung kita lakukan dekontaminasi… kemudian telah tidak muncul lagi kejadian sejak 2-3 minggu kejadian ini,” jelasnya.

Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana kontaminasi sempat berpindah melalui mobilitas kendaraan, sehingga menuntut langkah pengawasan yang lebih luas dan berkelanjutan.

Hanif menekankan satu hal utama: Cesium-137 memiliki masa aktif lebih dari 60 tahun, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial. Pemerintah perlu menyiapkan interim storage permanen, bukan sekadar ruang penyimpanan darurat.

“Kemudian tahun-tahun berikutnya, kita mesti harus menyusun segera penyimpanan interim storage permanen untuk menangani materi tercemar yang sifatnya sangat panjang masa aktifnya,” paparnya.

Ia juga meminta dukungan penuh dari Komisi XII untuk mengoordinasikan langkah strategis bersama BRIN dan BAPETEN demi memastikan material berbahaya ini memiliki tempat penyimpanan aman dan sesuai standar internasional.

“Untuk itu pada kesempatan ini kami memohon dukungan Komisi XII untuk segera menyampaikan usulan penyimpanan material terkontaminasi Cesium-137,” pungkas Hanif.

Kasus radiasi Cikande kembali membuka diskusi mengenai keamanan fasilitas industri, pengawasan zat radioaktif, serta kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi ancaman jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan publik. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional