JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal kembali ditegaskan melalui pemusnahan besar-besaran barang hasil penindakan di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung Dirjen Bea Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama pada Rabu (03/11/2025), yang menandai langkah lanjutan institusi dalam menjaga integritas sistem perdagangan dan perlindungan penerimaan negara.
Pemusnahan tersebut mencakup barang-barang yang telah dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah melalui proses hukum dan memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara bersama Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Langkah ini disebut sebagai bagian dari prinsip transparansi dalam penegakan regulasi kepabeanan.
Barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jakarta. Jumlahnya tidak sedikit. Tercatat lebih dari 13,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai pasar sekitar Rp 16,2 miliar turut dilenyapkan. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 10,5 miliar. Tidak hanya itu, aparat juga memusnahkan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 12.864,82 liter, dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 21,1 miliar.
Sebagian barang dimusnahkan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, sementara sisanya dilakukan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat. Seluruh kegiatan disiarkan secara langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Dalam kesempatan tersebut, Djaka menegaskan konsistensi Bea Cukai dalam menjaga tata kelola negara. Ia menilai bahwa bentuk penegakan seperti ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi upaya penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Ia menyampaikan pesan penting kepada publik: pengawasan tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan masyarakat dan pelaku usaha. “Capaian pengawasan Bea Cukai di Jakarta menjadi bukti konsistensi institusi dalam menjaga amanah negara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan penindakan merupakan kombinasi antara langkah aparat dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Djaka juga mengajak pelaku industri untuk memprioritaskan kepatuhan demi menjaga iklim usaha yang sehat. Menurutnya, barang ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara tetapi juga mengancam pelaku usaha yang mematuhi aturan serta menciptakan ketidakadilan di pasar.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai berharap praktik serupa dapat memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba mengedarkan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum mempertegas posisi institusi dalam mengawal hak-hak fiskal negara, termasuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan dan keamanan akibat konsumsi produk ilegal. []
Diyan Febriana Citra.

