JAKARTA — Pengawasan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua penyidik lembaga antirasuah tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan prosedur dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, khususnya terkait belum dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan bahwa dua penyidik yang dijadwalkan diperiksa adalah Rossa Purbo Bekti dan Boy. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (04/12/2025) pagi.
“Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy, diperiksa jam 10.00 WIB hari ini,” ujar Gusrizal saat dikonfirmasi. Penjadwalan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Koalisi Aktivis Masyarakat Indonesia (KAMI) yang lebih dulu masuk ke meja Dewas.
Dari sisi KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses pemeriksaan Dewas harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang melekat pada lembaga tersebut. Menurutnya, fungsi pengawasan tidak hanya memastikan prosedur hukum berjalan, tetapi juga menjaga standar etik pegawai KPK.
“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Budi juga menegaskan bahwa penanganan perkara proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara berlangsung sesuai alur hukum. “Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” kata Budi.
Dewas KPK sebelumnya memastikan telah menerima laporan dari KAMI mengenai dugaan penghambatan pemanggilan Bobby Nasution. Gusrizal menjelaskan bahwa Dewas memiliki waktu 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “15 hari harus kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Dalam laporan yang disampaikan KAMI, Rossa Purbo Bekti disebut sebagai kepala satuan tugas yang menangani perkara tersebut. Koordinator KAMI, Yusril, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan independensi KPK dalam proses penyidikan.
“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” kata Yusril.
Ia menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan karena pemanggilan Bobby belum dilakukan. “Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi, sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” lanjutnya. Yusril juga mengingatkan agar tidak ada “intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution”.
Perkembangan proses pemeriksaan Dewas ini diharapkan memberi kejelasan mengenai akuntabilitas penyidikan dan memastikan tidak ada hambatan yang berpotensi merugikan upaya pemberantasan korupsi. []
Diyan Febriana Citra.

