KPK Panggil Dua Eks Direktur Kementan soal Kasus Karet

KPK Panggil Dua Eks Direktur Kementan soal Kasus Karet

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan memeriksa sejumlah pejabat yang pernah memegang posisi strategis. Pada Kamis (04/12/2025), lembaga antikorupsi itu memanggil Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Ardi Praptono, untuk memberikan keterangan terkait proyek pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada tahun anggaran 2021–2023.

Pemanggilan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ardi dilakukan untuk menelusuri perannya saat masih menjabat sebagai Direktur Perlindungan Perkebunan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AP,” ujar Budi kepada awak media.

Selain Ardi, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan periode 2015–Juli 2022 yang berinisial DJ. Dari informasi yang beredar, pejabat dimaksud adalah Dedi Junaedi, mantan pimpinan Direktorat PPHP. Langkah pemeriksaan ini menandai bahwa KPK terus memperdalam struktur tanggung jawab dalam proyek yang diduga sarat penyimpangan tersebut.

Perkara korupsi yang tengah diusut ini pertama kali diumumkan KPK pada 29 November 2024. Saat itu, lembaga tersebut menyampaikan adanya dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet. Hanya beberapa hari berselang, tepatnya pada 2 Desember 2024, KPK menegaskan bahwa seorang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Seiring bertambahnya alat bukti, KPK kemudian menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan penyidikan. Mereka terdiri dari dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. Pembatasan gerak dilakukan dengan koordinasi KPK bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tidak berhenti pada kasus pengadaan, penyidik juga menelusuri indikasi hubungan antara perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti mengenai potensi aliran uang dan keterlibatan para pihak terus berlanjut.

Pada perkembangan terakhir, tepatnya 21 Oktober 2025, seorang ASN bernama Yudi Wahyudin ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu memperkuat dugaan bahwa dugaan manipulasi anggaran tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga aparatur internal yang berperan dalam tata kelola proyek.

Rangkaian pemeriksaan terhadap para pejabat dan pegawai Kementan ini mencerminkan upaya KPK untuk mengurai alur dugaan penyimpangan secara menyeluruh. Publik pun menantikan bagaimana proses penyidikan berkembang, termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka atau pengungkapan modus lain dalam proyek pengolahan karet tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional