JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola subsidi energi kembali memasuki fase penting. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pembahasan intensif terkait mekanisme baru subsidi tengah berlangsung, dengan tujuan memastikan anggaran negara dapat tersalurkan lebih akurat kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Wacana ini meliputi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan sektor kelistrikan yang selama ini menjadi penopang kebutuhan energi rumah tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, menjelaskan bahwa diskusi lintas kementerian sedang berjalan untuk merumuskan skema distribusi subsidi yang lebih efektif. Ia menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan pembahasan tersebut akan berujung pada lahirnya regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), yang nantinya menjadi rujukan utama kebijakan subsidi energi nasional.
“Itu lagi dibicarakan, didiskusikan mungkin akan ada aturan baru, Perpres baru, tapi sampai hari ini kita masih belum ada perubahan definitif mengenai hal itu. Cuma pagu untuk subsidinya dan seterusnya kan di APBN kan sudah ada, tahun 2026,” ujar Erani di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (05/12/2025).
Menurutnya, diperlukan pembaruan tata kelola yang mencakup seluruh kategori energi bersubsidi. Hal itu dilakukan agar penyalurannya dapat diarahkan tepat sasaran, terlepas dari besaran pagu yang telah tercantum dalam APBN.
“Kan kita ada pembaruan-pembaruan untuk yang gas, untuk ini apa, untuk BBM dan seterusnya, LPG dan seterusnya itu. Sedangkan setiap ya kita belum tahu bentuknya apa tapi lintas kementerian ya. Perubahan-perubahan kan selalu terjadi setiap saat ya,” kata Erani.
Di sisi lain, pembahasan mengenai desain ulang subsidi energi juga berlangsung di sektor keuangan negara. Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI serta BPI Daya Anagata Nusantara telah mencapai kesepakatan untuk melakukan perombakan mekanisme pemberian subsidi dan kompensasi energi dalam APBN. Sistem baru ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada semester pertama tahun 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa langkah redesain tersebut diperlukan setelah pemerintah menemukan bahwa sebagian subsidi masih dinikmati kelompok masyarakat mampu.
“Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan bahwa dalam skema baru nanti, subsidi bagi kelompok ekonomi atas khususnya desil 8, 9, dan 10 berpotensi dipangkas secara signifikan. Dana tersebut akan dialihkan ke masyarakat berpenghasilan rendah di desil 1 hingga 4.
“Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan perbaikan skema subsidi dapat diselesaikan secara bertahap dalam dua tahun, dengan koordinasi erat bersama BUMN sektor energi dan transportasi. []
Diyan Febriana Citra.

