Airlangga: Regulasi Pajak Restrukturisasi BUMN Hampir Rampung

Airlangga: Regulasi Pajak Restrukturisasi BUMN Hampir Rampung

Bagikan:

JAKARTA – Upaya pemerintah merapikan struktur perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibahas dalam Rapat Dewan Pengawas Danantara di Jakarta, Jumat (05/12/2025). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penyesuaian regulasi perpajakan menjadi tahapan penting agar proses restrukturisasi Danantara dapat berjalan sesuai rencana.

Airlangga menjelaskan, pengurangan jumlah perusahaan BUMN dari seribu entitas menjadi hanya dua ratusan membutuhkan serangkaian aksi korporasi yang kompleks.

“Dalam restrukturisasi Danantara dari seribu ke dua ratusan, banyak aksi korporasi. Tadi dilanjutkan rapat dengan Pertamina, terutama untuk restructuring itu butuh regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perpajakan. Itu yang kita mau selesaikan, bukan hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses. Ada merger, akuisisi, dan yang lain-lain,” ujar Airlangga.

Rencana besar tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyampaikan langkah memangkas jumlah perusahaan BUMN secara signifikan. Menurut Presiden, penataan ulang ini bertujuan menghapus unit usaha yang tidak lagi relevan dengan fokus bisnis perusahaan dan berpotensi menjadi beban keuangan. Dengan struktur yang lebih ramping, BUMN diharapkan mampu bergerak lebih efisien, transparan, dan bersaing di tingkat global.

Optimisme juga disampaikan pemerintah bahwa rasio Return of Asset (RoA) BUMN yang selama ini hanya berada di kisaran 1–2 persen dapat meningkat setelah proses konsolidasi dilakukan. Dengan penataan yang tepat, setiap lini usaha diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan dan kinerja perusahaan.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, turut memaparkan gambaran detail mengenai jumlah perusahaan yang akan dirasionalisasi. Ia mengungkapkan bahwa perkembangan jumlah BUMN sejak awal jauh lebih besar dari perkiraan.

“Awalnya terdapat 800 perusahaan BUMN, namun ternyata dalam kenyataannya berkembang terus di 12 sektor mencapai hampir 1.044 perusahaan BUMN saat ini,” jelas Rosan. Ia menambahkan, dalam lima tahun ke depan jumlah tersebut ditargetkan menyusut menjadi hanya 230–240 perusahaan.

Danantara selaku Badan Pengelola Investasi menegaskan bahwa rasionalisasi ini bukan sekadar pengurangan jumlah entitas, melainkan upaya menata ulang seluruh portofolio demi memperkuat tata kelola dan meningkatkan nilai aset negara.

Airlangga juga memastikan, regulasi perpajakan yang dibutuhkan untuk memperlancar proses restrukturisasi sedang difinalisasi dan ditargetkan tuntas dalam waktu dekat. “Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai,” ujar Menko Perekonomian.

Selain pembahasan mengenai restrukturisasi, rapat juga menyoroti penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) Danantara, termasuk pedoman etika dan aturan pendukung lainnya yang berkaitan dengan fungsi audit. SOP tersebut disiapkan sebagai fondasi agar seluruh proses konsolidasi BUMN dapat berlangsung dengan standar kepatuhan yang jelas dan terukur. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional