Residivis Pembobol Rumah di Cipondoh Ditangkap Polisi

Residivis Pembobol Rumah di Cipondoh Ditangkap Polisi

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian kembali mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah Poris, Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial H alias Nano ditangkap setelah terbukti membobol sebuah rumah yang tengah ditinggal pemiliknya dan membawa kabur barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp 126 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pembobolan tersebut berlangsung pada 16 Oktober 2025. Saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada di tempat, membuat hunian tersebut menjadi target mudah bagi pelaku. Modus Nano, menurut Budi, dilakukan dengan memilih rumah tak berpenghuni secara acak ketika ia berjalan kaki menyusuri permukiman.

“Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya,” kata Budi melalui keterangannya, Sabtu (06/12/2025).

Aksi pelaku terekam jelas dalam kamera CCTV lingkungan. Dalam rekaman, Nano tampak memanjat pagar rumah sebelum merusak tralis jendela untuk masuk ke dalam.

“Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak terali jendela rumah,” lanjut Budi.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp 25 juta, serta satu unit telepon genggam. “Jika ditotal, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta,” jelasnya.

Usai melakukan pencurian, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya dibekuk polisi pada Selasa (02/12/2025) di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah petugas menelusuri jejak pergerakan pelaku dari rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, serta beberapa perhiasan emas yang diduga merupakan hasil curian.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Nano bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian.

“Pada 2017, pelaku menyatroni rumah (anggota) Brimob dan mencuri senjata api, dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022,” tutur Budi. Tidak hanya itu, Nano juga mengakui bahwa uang hasil kejahatannya digunakan sebagai modal untuk jual beli narkotika jenis sabu. “Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,” sambung dia.

Saat ini Nano telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional