KBRI: 54 WNI Akan Dipulangkan dari Myanmar 12 Desember

KBRI: 54 WNI Akan Dipulangkan dari Myanmar 12 Desember

Bagikan:

JAKARTA – Upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali menjadi perhatian utama setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon mengumumkan rencana pemulangan gelombang kedua korban terdampak operasi pemberantasan penipuan daring (online scam) di Myanmar. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari repatriasi tahap pertama yang memulangkan 56 WNI pada Selasa (09/12/2025), sebuah proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas negara dan penanganan administratif yang kompleks.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis KBRI Yangon, gelombang berikutnya siap diberangkatkan pada 12 Desember 2025. “Gelombang kedua pemulangan dijadwalkan pada 12 Desember 2025, dan akan melibatkan 54 WNI,” kata KBRI Yangon. Kelompok ini terdiri atas warga negara Indonesia yang memiliki dokumen perjalanan valid serta telah memperoleh izin lintas batas dari otoritas Myanmar dan Thailand.

Proses pemindahan para WNI tersebut akan dilakukan melalui jalur perbatasan darat menuju Mae Sot, Thailand. Dari lokasi itu, mereka dijadwalkan terbang ke Indonesia pada 13 Desember 2025 dini hari. Skema perjalanan ini menjadi rute paling memungkinkan mengingat kondisi keamanan di sejumlah wilayah Myanmar, khususnya di Myawaddy, yang masih menjadi perhatian pihak keamanan setempat.

KBRI Yangon menegaskan bahwa pemulangan dilakukan bertahap karena adanya sejumlah faktor kendala. Selain situasi keamanan, kesiapan dokumen perjalanan dan kapasitas akses perbatasan juga menjadi pertimbangan penting. Upaya negosiasi dan komunikasi intensif terus dilakukan dengan otoritas Myanmar dan Thailand, serta KBRI Bangkok dan kementerian terkait di Jakarta.

Koordinasi lapangan turut melibatkan mitra lokal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan dan prosedur internasional. Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini juga menggambarkan dinamika kompleks penanganan kasus-kasus WNI yang terlibat atau menjadi korban sindikat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara.

Sebagai bagian dari persiapan repatriasi besar-besaran, KBRI Yangon telah melakukan pengambilan data biometrik terhadap WNI yang masih berada di Shwe Kokko, salah satu wilayah yang dikenal sebagai pusat aktivitas penipuan daring. Lebih dari 200 WNI berhasil didata untuk keperluan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dokumen pengganti paspor bagi mereka yang kehilangan identitas, dokumennya disita operator scam, atau paspornya telah kedaluwarsa.

“KBRI tetap berkomitmen memberikan pendampingan maksimal hingga seluruh WNI yang terdampak dapat kembali ke Indonesia dengan selamat,” ujar pihak KBRI Yangon.

Data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menunjukkan bahwa tantangan perlindungan WNI akibat penipuan daring cukup besar. Sejak 2020, tercatat lebih dari 10.000 kasus yang melibatkan WNI, baik sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun individu yang secara sukarela masuk ke jaringan sindikat scam. Pada Oktober, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa pola keterlibatan WNI sangat beragam sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan berbeda untuk setiap kasus.

Rangkaian pemulangan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat edukasi dan perlindungan warga negara terhadap potensi eksploitasi kejahatan siber lintas negara. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa upaya pemulangan tidak hanya berfokus pada aspek keselamatan, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi para WNI begitu mereka tiba kembali di tanah air. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional