JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipastikan mulai bergulir pekan depan. Perhatian publik kembali tertuju pada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara besar yang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,1 triliun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menyampaikan bahwa persidangan akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025.
“Dengan ini menginfokan jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” kata Firman, Rabu (10/12/2025).
Selain Nadiem, tiga nama lain turut duduk sebagai terdakwa, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Kelimanya akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah, didampingi hakim anggota Ni Kadek Susantiani, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung pada periode 2019–2022. Penyidikan Kejaksaan Agung menduga adanya intervensi dalam proses penyusunan kajian teknis yang mengarah pada pemilihan produk tertentu.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Riono Budisantoso, sebelumnya mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian yang semula menolak spesifikasi yang mengarah pada satu sistem operasi.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ujar Riono dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan bahwa kajian awal menyatakan pengadaan perangkat TIK tahun 2020 “tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu”. Namun hasil tersebut diduga diubah. “Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” lanjut Riono. Ia juga mengingatkan bahwa pengadaan Chromebook tahun 2018 pernah dinilai gagal, tetapi tetap kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis memadai.
Kejagung menyebut pengadaan tersebut tidak hanya diarahkan pada produk tertentu, tetapi juga menguntungkan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.
Sementara itu, Nadiem mengaku tengah menghadapi masa sulit sejak status perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum. “Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” ujarnya. Ia berharap proses peradilan memberikan ruang untuk membuktikan kebenarannya. “Semoga Allah memberikan saya keadilan,” katanya.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan kesiapan kliennya menghadapi persidangan. “Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya, dan akan siap menghadapi persidangan ini,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kliennya akan membuka semua fakta di pengadilan, termasuk klaim bahwa kebijakan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.
Sidang perdana nanti diperkirakan menjadi awal dari rangkaian panjang pembuktian yang akan menentukan seberapa besar tanggung jawab para terdakwa dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan berbasis teknologi tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

