JAKARTA – Proses penetapan ahli waris mendiang komedian Mpok Alpa kembali menghadapi kendala. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) terpaksa ditunda karena salah satu pemohon, Sherly, tidak hadir. Putri sulung almarhumah itu disebut sudah tak dapat dihubungi sejak tiga hari terakhir, sehingga majelis hakim tidak bisa melanjutkan agenda pemeriksaan.
Penundaan ini menjadi perhatian karena permohonan penetapan ahli waris tersebut diajukan oleh keluarga inti, termasuk suami almarhumah, Aji Darmaji. Seluruh pemohon diwajibkan hadir, dan ketidakhadiran satu pihak membuat proses hukum tidak dapat berjalan.
Kuasa hukum Aji Darmaji, Zaki Ramdani, menjelaskan bahwa kehadiran Sherly bersifat penting dan tidak bisa digantikan. Menurutnya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh ahli waris yang tercantum dalam permohonan harus hadir secara langsung untuk memastikan tidak ada keberatan maupun sengketa internal.
“Harus hadir Pemohon, termasuk Sherly. Karena Sherly ini ahli waris juga. Kalau tidak hadir, sidangnya pasti ditunda,” ujar Zaki kepada awak media.
Sherly sendiri merupakan anak kandung almarhumah, sehingga secara hukum namanya tidak bisa dikeluarkan dari daftar pemohon maupun ahli waris. Posisi tersebut juga ditegaskan oleh Zaki yang menilai keberadaan Sherly sangat krusial dalam proses persidangan.
“Sherly ini darah almarhum, anak kandung. Tidak bisa dihilangkan. Dia termasuk ahli waris yang sah,” katanya.
Zaki menjelaskan bahwa permohonan ini berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur bahwa suami serta anak-anak berhak ditetapkan sebagai ahli waris. Dalam kasus Mpok Alpa, ahli waris yang didaftarkan meliputi duda, Aji Darmaji, serta anak-anaknya: Sherly, Fatih, dan si kembar Rafa-Rafi.
Sementara itu, Aji mengaku terkejut dengan hilangnya komunikasi dengan Sherly. Ia menuturkan bahwa putrinya itu biasanya mudah dihubungi, namun dalam tiga hari terakhir telepon genggamnya tak lagi aktif.
“Enggak ada hujan, enggak ada angin, tiba-tiba anak ngilang. Handphone juga mati. Biasanya enggak pernah kayak gini,” kata Aji.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menjadwal ulang sidang tersebut pada Kamis, 18 Desember 2025. Penundaan ini diharapkan memberi waktu bagi keluarga untuk menemukan keberadaan Sherly atau setidaknya menjalin kembali komunikasi agar proses hukum dapat berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Zaki, pihaknya tidak ingin sidang kembali tertunda dan berharap semua pemohon bisa hadir sesuai ketentuan persidangan. Ia menyebut Aji merasa kebingungan dengan situasi ini.
“Pak Aji bingung. Karena harus hadir semua pemohon. Kalau tidak, ya ditunda lagi,” ucapnya.
Zaki juga menyampaikan harapan agar persoalan komunikasi ini dapat segera teratasi dan tidak berkembang menjadi masalah baru di tengah keluarga.
“Kalau memang ada masalah, ya bicara baik-baik. Kita pasti ketemu titik kebaikannya,” ujarnya. []
Diyan Febriana Citra.

