JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan jasa pernikahan yang melibatkan Wedding Organizer by Ayu Puspita. Dalam perkembangan terbaru, pemilik usaha tersebut, Ayu Puspita, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum.
Pantauan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/12/2025) memperlihatkan Ayu Puspita dan seorang tersangka lain bernama Dimas mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring ke ruang konferensi pers. Ayu tampak terus menunduk, sementara kedua tangan para tersangka diikat menggunakan tali ties. Beberapa rekan tersangka lain juga diperlihatkan kepada publik dengan sikap serupa, sebagian mengenakan kacamata dan memilih menundukkan kepala.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban. Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus bagi korban dugaan penipuan Wedding Organizer by Ayu Puspita. Langkah tersebut diambil untuk memudahkan pendataan, sekaligus menghimpun keterangan dari para korban yang tersebar di berbagai wilayah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa jumlah laporan yang masuk tergolong besar dan terus bertambah sejak posko dibuka.
“Ada 171 pengaduan yang masuk,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025). Angka ini menunjukkan luasnya dampak kasus tersebut terhadap masyarakat, khususnya calon pengantin yang telah mempercayakan penyelenggaraan acara penting mereka kepada pihak wedding organizer.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik saat ini memfokuskan perkara pada kerugian yang dialami 93 korban yang telah terverifikasi. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Sampai saat ini total kerugian yang dialami 93 korban Wedding Organizer by Ayu Puspita (PT Ayu Puspita Sejahtera) sebesar Rp 6.902.624.500,” ujarnya. Kerugian tersebut mencakup uang muka hingga pelunasan biaya jasa pernikahan yang diduga tidak direalisasikan sesuai perjanjian.
Dalam rangka memastikan seluruh korban mendapatkan ruang untuk melapor, kepolisian menyatakan posko pengaduan akan tetap dibuka hingga proses penyidikan tuntas. Menurut Budi, langkah ini juga bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum menyampaikan laporan secara resmi.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial A, D, B, H, dan R. Kelimanya kini ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk alur dana dan mekanisme operasional yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut jasa pernikahan, sebuah layanan yang menyentuh momen sakral dan penuh harapan bagi banyak pasangan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyedia jasa, memastikan legalitas usaha, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum. Di sisi lain, aparat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi para korban. []
Diyan Febriana Citra.

