Ladang Berpindah Resmi Masuk Ranperda

Ladang Berpindah Resmi Masuk Ranperda

Bagikan:

PARLEMENTARIA – Pengesahan Ranperda Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) di Kalimantan Timur memasuki tahap krusial. Salah satu klausul yang menyita perhatian publik adalah pengakuan terhadap praktik ladang berpindah dan sawah gunung, termasuk metode pembukaan lahan dengan cara bakar yang selama ini kerap dipersoalkan dalam isu lingkungan.

Ketua Pansus P3LH DPRD Kaltim, Guntur, menyebutkan bahwa pengakuan tersebut disertai pembatasan yang tegas agar tidak disalahgunakan. Praktik pembakaran lahan hanya diperbolehkan dalam skala terbatas dan tidak untuk kepentingan usaha besar.

“Batasannya jelas, maksimal dua hektare. Itu yang diperbolehkan bagi petani ladang berpindah,” kata Guntur, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan, pengaturan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan di atasnya, termasuk UU Cipta Kerja. Dengan demikian, Ranperda P3LH tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari kerangka hukum nasional yang lebih luas. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang masih mempertahankan pola tanam tradisional sebagai sumber pangan utama.

Di wilayah pedalaman seperti Ulu Mahakam, ladang berpindah masih menjadi sistem pertanian yang lazim. Warga membuka lahan dengan cara menebang dan membakar vegetasi, menanaminya selama beberapa tahun, lalu meninggalkannya agar kesuburan tanah pulih secara alami.

“Siklus tersebut menjadi bagian dari budaya bertani masyarakat lokal, yang salah satu hasilnya adalah beras mayas,” ujarnya.

Namun demikian, pengakuan ini juga memunculkan tantangan tersendiri. Di satu sisi, regulasi ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat adat yang kerap terpinggirkan oleh kebijakan lingkungan yang seragam. Di sisi lain, pengawasan menjadi kunci agar pembatasan yang diatur tidak dilanggar dan tidak memicu kerusakan ekologis.

Guntur menilai, keberadaan aturan ini justru memberi kejelasan batas antara praktik tradisional dan pembakaran lahan ilegal. Tanpa payung hukum, masyarakat adat berpotensi terus berada dalam posisi rentan terhadap jerat hukum.

“Sampai sekarang masih banyak warga yang hidup dari ladang berpindah, jadi aturan ini penting bagi mereka,” katanya.

Saat ini, Ranperda P3LH telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan asistensi. Penilaian tersebut akan menjadi penentu apakah regulasi ini bisa segera ditetapkan atau harus melalui revisi tambahan.

“Tinggal menunggu hasil dari Kemendagri. Setelah itu, Bapemperda yang akan melanjutkan proses pengesahan,” ucap Guntur. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Advertorial DPRD Kaltim