PARLEMENTARIA – Upaya memperbaiki tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur kini menjadi perhatian serius DPRD Kaltim. Komisi IV menilai penguatan pengawasan dan transparansi CSR merupakan langkah penting agar dana sosial perusahaan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Isu tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Tindak Lanjut antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Gubernur Kalimantan Timur terkait pengelolaan CSR. Pertemuan digelar di Kantor DPRD Kaltim, Senin 10 November 2025, dan menyoroti perlunya sistem yang mampu mengawasi penyaluran CSR secara terintegrasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa besarnya aktivitas industri di Kalimantan Timur seharusnya berbanding lurus dengan kontribusi sosial yang diterima masyarakat setempat.
“Kita ingin potensi besar ini bisa benar-benar bermanfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan Kalimantan Timur. Karena itu, pengelolaan CSR harus bersinergi dengan program prioritas pemerintah daerah,” ujar Darlis Pattalongi, Senin (10/11/2025) yang lalu.
Ia menyoroti praktik penyaluran CSR yang tidak sepenuhnya berpihak pada masyarakat lokal. Menurutnya, masih ada perusahaan yang mengalokasikan dana CSR ke luar daerah, sehingga manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh warga Kaltim.
“Dana CSR di Kaltim harus digunakan untuk masyarakat Kaltim, bukan keluar daerah. Ke depan, kita tidak ingin hal seperti itu terulang lagi,” tegasnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, DPRD Kaltim mendorong penerapan sistem digitalisasi pengelolaan CSR. Sistem ini akan memungkinkan pemantauan program secara terbuka dan memudahkan koordinasi antarinstansi.
“Dengan digitalisasi, kita bisa memantau pelaporan CSR secara real-time. Ini akan menghindari tumpang tindih program dan memastikan transparansi,” jelas Darlis.
Ia menegaskan bahwa peran pemerintah bukan mengambil alih pengelolaan dana, melainkan memastikan arah program sesuai kebutuhan pembangunan.
“Dana tetap dikelola oleh perusahaan, tapi arah programnya ditentukan oleh pemerintah provinsi supaya terarah dan tidak duplikasi,” tambahnya.
Dalam jangka panjang, DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim juga menyiapkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagai payung hukum baru pengelolaan CSR. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat aspek akuntabilitas dan kepastian hukum.
Tak hanya itu, pelibatan Baznas juga menjadi opsi strategis agar penyaluran dana sosial lebih menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita ingin revisi perda segera diselesaikan, dan nantinya Baznas akan dilibatkan agar program sosial lebih tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Kaltim optimistis pengelolaan CSR di Kalimantan Timur dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

