JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan fitnah mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (15/12/2025). Agenda tersebut menjadi bagian dari mekanisme transparansi penanganan perkara yang diajukan atas permintaan pihak tersangka, yakni Roy Suryo bersama sejumlah pihak lainnya.
Gelar perkara khusus ini dipandang sebagai momentum penting dalam rangkaian proses hukum yang tengah berjalan. Selain untuk menguji kembali langkah-langkah penyidikan, forum tersebut juga bertujuan memberikan ruang klarifikasi atas keberatan-keberatan yang disampaikan oleh pihak tersangka terkait proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dikutip Senin (15/12/2025).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan melibatkan berbagai unsur, baik dari internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan objektivitas, akuntabilitas, serta keterbukaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadirkan,” katanya.
Dari sisi pemohon, kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya menyatakan akan memanfaatkan forum gelar perkara khusus untuk meminta kepastian terkait sejumlah aspek materi penyidikan. Salah satu fokus utama yang ingin dikonfirmasi adalah keberadaan ijazah Presiden Jokowi dalam proses penyidikan.
“Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Terutama menyangkut, kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs Abdul Gafur Sangadji saat dikonfirmasi.
Selain itu, pihak Roy Suryo juga mempertanyakan dasar pembanding yang digunakan penyidik dalam pemeriksaan laboratorium forensik. Mereka ingin memastikan kejelasan mengenai ijazah pembanding yang dijadikan acuan dalam proses uji forensik dokumen tersebut.
Sementara itu, kubu Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk hadir dan mengikuti jalannya gelar perkara khusus. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap forum tersebut dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan pihak tersangka, sehingga proses hukum dapat berjalan ke tahap berikutnya.
“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” ucap Rivai saat dihubungi.
Rivai juga menegaskan bahwa gelar perkara khusus bukanlah forum untuk menguji pembelaan tersangka secara substantif. Menurutnya, pembuktian dan pembelaan materi perkara merupakan kewenangan majelis hakim di persidangan.
“Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-framing pihak tertentu saja,” katanya.
Dengan digelarnya forum ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyita perhatian luas masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

