JAKARTA – Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang digelar Senin (15/12/2025), KPK secara resmi menyerahkan jawaban tertulis atas permohonan MAKI yang salah satu poinnya meminta hakim memerintahkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Budi Setiawan. Pada awal persidangan, hakim memberi kesempatan kepada pihak termohon untuk menyerahkan dokumen jawaban.
“Menerima jawaban dari termohon, silakan,” ujar Budi Setiawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Perwakilan KPK kemudian menyerahkan berkas jawaban tertulis kepada majelis. Setelah itu, hakim menyampaikan bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Cukup ya? Sidang kita tunda besok, hari Selasa, tanggal 16 (Desember). Pembuktian saksi dan surat dari pemohon jam setengah 10,” jelasnya.
Dalam dokumen jawaban yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah tersebut menegaskan tidak adanya kewajiban hukum untuk memanggil Bobby Nasution sebagai saksi dalam perkara yang dipersoalkan MAKI. KPK menyatakan bahwa majelis hakim sebelumnya tidak pernah mengeluarkan perintah eksplisit agar menghadirkan Bobby di persidangan.
“Bahwa sampai dengan tahapan persidangan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim tidak pernah mengulangi, menegaskan kembali, ataupun mengeluarkan penetapan/perintah lanjutan yang secara eksplisit mewajibkan termohon untuk menghadirkan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” demikian bunyi salah satu bagian jawaban KPK.
KPK juga menegaskan bahwa absennya pemeriksaan terhadap Bobby Nasution tidak dapat dianggap sebagai pengabaian perintah hakim, karena tidak ada dasar hukum atau kebutuhan pembuktian yang secara tegas mengharuskan pemanggilan tersebut dalam proses persidangan.
Gugatan praperadilan ini diajukan MAKI terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan pertama kali disidangkan pada Jumat (05/12/2025).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya menyatakan bahwa KPK diduga menelantarkan perkara karena tidak pernah memeriksa Bobby Nasution sebagai saksi pada tahap penyidikan. MAKI juga menuding KPK tidak menjalankan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memerintahkan pemanggilan Bobby dalam persidangan terdakwa Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
“Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin.
Selain meminta pemanggilan Bobby Nasution, MAKI juga memohon agar hakim memerintahkan KPK menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin, serta membawa uang Rp 2,8 miliar hasil operasi tangkap tangan untuk disita karena tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.
Dalam perkara korupsi proyek jalan tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta. Dua terdakwa telah divonis bersalah, sementara tiga lainnya masih menjalani proses persidangan.
Sidang praperadilan lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi dan alat bukti dari pihak pemohon untuk menentukan apakah gugatan MAKI memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan oleh hakim. []
Diyan Febriana Citra.

