JAKARTA – Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak untuk memperdalam rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan penyelenggara negara dan pihak terkait. Salah satu yang dipanggil sebagai saksi adalah Direktur Bina Kelembagaan K3 tahun 2025 Kemenaker, Muhammad Idham.
Pemanggilan terhadap Muhammad Idham dilakukan pada Senin (15/12/2025). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami dari keterangan Muhammad Idham. Pemeriksaan saksi, menurut KPK, merupakan prosedur standar dalam rangka mengonfirmasi fakta, aliran dana, serta mekanisme pengurusan sertifikasi K3 yang diduga disalahgunakan.
Kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Komisi antirasuah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh pimpinan KPK pada Jumat (22/08/2025).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pemerasan diduga terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan keselamatan tenaga kerja. Sertifikat tersebut justru diduga dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui permintaan sejumlah uang kepada pemohon.
Setyo Budiyanto mengungkapkan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker periode 2022–2025 menerima aliran dana dalam jumlah besar terkait praktik tersebut.
“Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.”
Uang senilai puluhan miliar rupiah itu diterima Irvian Bobby Mahendro selama periode 2019 hingga 2024 melalui sejumlah perantara. KPK mencatat, dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari uang muka pembelian rumah hingga kebutuhan konsumtif dan hiburan.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya aliran dana kepada mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, pengusutan perkara ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik serupa terulang di sektor pelayanan publik. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pejabat struktural di Kemenaker, dinilai penting untuk membuka secara terang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya berorientasi pada keselamatan kerja. []
Diyan Febriana Citra.

