Roy Suryo Kaget Jokowi Tercatat sebagai Pelapor Kasus Ijazah

Roy Suryo Kaget Jokowi Tercatat sebagai Pelapor Kasus Ijazah

Bagikan:

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menyampaikan keterkejutannya usai mengikuti gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam forum tersebut, Roy mengaku baru mengetahui bahwa laporan polisi (LP) yang menjadi dasar proses hukum ternyata dibuat atas nama Jokowi secara langsung.

Roy menyebut, selama ini publik menerima pernyataan Jokowi yang menyatakan dirinya tidak melaporkan individu maupun pasal tertentu, melainkan hanya melaporkan sebuah peristiwa. Namun, setelah melihat dokumen resmi yang ditampilkan kepolisian, Roy menilai terdapat perbedaan antara pernyataan tersebut dan fakta yang tertera dalam laporan polisi.

“Pertama adalah bahwa akhirnya kita ketahui, biang kerok, atau dalang dari semua ini adalah orang namanya Joko Widodo, karena selama ini dia selalu mengatakan, ‘saya tak melaporkan orang, saya tak melaporkan pasal, saya hanya melaporkan peristiwa’. Bohong,” kata Roy, Senin (15/12/2025) malam.

Menurut Roy, LP yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya secara jelas mencantumkan nama Jokowi sebagai pelapor dengan sejumlah pasal pidana. Ia menilai, hal tersebut memperlihatkan bahwa Jokowi secara aktif melaporkan dugaan fitnah tersebut ke aparat penegak hukum.

“Jelas betul kita diperlihatkan LP atas nama Joko Widodo itu tertulis enam pasal itu dia yang melaporkan,” ujar Roy.

Adapun enam pasal yang tertuang dalam laporan tersebut meliputi Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE. Roy menilai, pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan adanya langkah hukum yang terstruktur dan tidak sekadar pelaporan administratif.

Dalam pernyataannya, Roy juga melontarkan kritik bernada emosional terhadap langkah hukum yang ditempuh Jokowi.

“Kalau kata Cinta kepada Rangga dalam film Ada Apa dengan Cinta, Jokowi kamu itu jahat, itu jahat banget,” kata Roy. Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan Roy terhadap sikap Jokowi yang menurutnya tidak konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya di ruang publik.

Roy menambahkan, dalam gelar perkara khusus tersebut, Polda Metro Jaya memperlihatkan langsung ijazah Jokowi yang diklaim sebagai dokumen asli. Namun demikian, Roy tetap mempertahankan keyakinannya bahwa dokumen tersebut bukan ijazah asli. Ia menilai, penunjukan fisik dokumen saja tidak serta-merta menjawab seluruh keraguan yang selama ini disuarakan.

Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi sendiri telah menjadi polemik panjang di ruang publik dan memicu perdebatan di berbagai kalangan. Gelar perkara khusus yang dilakukan kepolisian dimaksudkan untuk memberikan transparansi proses hukum serta menjawab sejumlah keberatan dari pihak-pihak terkait. Namun, pernyataan Roy menunjukkan bahwa perbedaan pandangan masih tetap mengemuka.

Hingga kini, Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, pernyataan-pernyataan dari Roy Suryo menambah dinamika dalam kasus ini, sekaligus memperlihatkan bahwa polemik ijazah Jokowi belum sepenuhnya mereda di tengah masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional